JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 1.000 butir pil koplo diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang, dari tangan dua pemuda pengangguran.
Dari data yang dihimpun, kedua pemuda tersebut diketahui bernama Anjas Gian Pratama alias Bebek (20), dan Gilang Valentino alias Gembel (18), yang keduanya berasal dari Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
Penangkapan kedua pelaku pengedar pil setan tersebut terjadi pada Selasa (07/01), sekira pukul 18:00 WIB, di pinggir jalan Gatot Subroto, Desa Kepanjen, Kecamatan Jombang.
Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid memaparkan, penangkapan kedua tersangka bermula dari pengembangan kasus yang sebelumnya sudah ditangani petugas.
“Penangkapan mereka atas pengembangan dari kasus sebelumnya, ada pengedar yang sudah kami amankan. Kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya bisa menangkapnya,” ucapnya, Kamis 09/01/20.
Baca Juga: Pulang Dugem, 2 Pria di Jombang Diringkus, 62 Gram Sabu Disita Polisi
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti 1.000 butir pil dobel L yang disimpan dalam plastik hitam, serta 2 buah ponsel yang diduga sebagai alat komunikasi transaksi diamankan ke Mapolres Jombang.
“Tersangka melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Mukid. (aan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News