SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Camat Porong, Murtadho (48), harus berurusan dengan unit Reskrim Polresta Sidoarjo. Murtadho dijemput polisi lantaran didiuga terlibat dalam penyelewengan uang honor modin.
Dari informasi yang dihimpun, Murtadho dijemput anggota Polresta Sidoarjo pada Rabu (8/1), sekitar pukul 10.00. Saat itu, Murtadho sedang berada di Kantor Kecamatan Porong di Jalan Bhayangkari.
Baca Juga: Eks Kades Kletek Sidoarjo Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara di Kasus Dugaan Korupsi PTSL
Pengamanan Murtadho juga dibenarkan oleh sejumlah pegawai yang ada di kantor kecamatan itu. Sekretaris Kecamatan Anfas Djauhar misalnya, ia mengakui jika Murtadho dijemput oleh anggota polisi. “Benar, tapi tidak tahu pastinya perkara apa,” terangnya.
Begitu juga dengan Kasi Perekonomian Ismadul Aini, ia juga membenarkan kabar penangkapan Camat Porong itu. Namun, pihaknya juga tidak banyak berkomentar terkait perkara yang dihadapi Camat Porong. “Setahu saya hanya dibawa anggota polisi, lebih jelasnya tidak mengerti,” katanya saat ditemui di kantor kecamatan.
Menurut salah satu sumber di kepolisian, Murtadho dijemput perihal laporan soal penyelewengan dana honor modin. Polisi juga mengamankan sejumlah uang dan lembaran kertas yang dijadikan barang bukti dalam perkara itu.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Sidoarjo, Penasihat Hukum Klaim Puluhan Saksi Tak Berhubungan
Berkaitan hal itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memilih untuk tidak banyak berkomentar. “Sabar mas, akan disampaikan lebih lanjut,” singkatnya.
Sementara di kantor Kecamatan Porong juga masih nampak berjalan seperti biasa. Pelayanan masyarakat di kantor tersebut tetap buka. Para pegawai juga masih nampak bekerja seperti biasa. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News