BANGKALAN ,BANGSAONLINE.com - Komisi D DPRD Kabupaten Bangkalan memanggil rumah sakit swasta dan klinik terkait tindak operasi caesar serta Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) rumah sakit. Pemanggilan ini dilaksanakan di ruang Banggar, Jum'at (10/01).
Menurut Ketua Komisi D Nur Hasan, langkah yang dilakukan dewan ini untuk menyikapi banyaknya keluhan dari masyarakat, bahwa ibu hamil yang mau melahirkan sering disarankan untuk operasi caesar oleh rumah sakit atau klinik.
Baca Juga: Tingkatkan Keamanan Perempuan dan Anak, DPRD Bangkalan Upayakan Dua Raperda Selesai Tahun ini
"Bahkan yang miris lagi, bidan yang merujuk diberikan fee (komisi) oleh rumah sakit atau klinik. Memang banyak rembes-rembes, banyak informasi yang dapat dari masyarakat mendapatkan insentif," jelasnya.
"Seharusnya, ibu hamil yang mau melahirkan dilayani sesuai standar operasional. Mulai tahapan observasi harus dilalui, jangan sampai masuk klinik tanpa tahap prosedural, disarankan untuk bedah caesar," kata politikus PPP ini.
Ia menegaskan, bahwa rumah sakit atau klinik harus mengedepankan azas kemanusiaan daripada orientasi pendapatan. Sementara terkait Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), ia meminta agar dikelola dengan baik sesuai dengan standar lingungan hidup.
Baca Juga: Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati
"Dan yang paling penting membuat pelaporan (IPAL) kepada Dinkes setiap 6 bulan sesuai dengan peraturan. Oleh karena itu, nanti Senin (13/01), kepada semua rumah sakit dan klinik, Komisi D meminta laporan terkait izin IPAL. Jika tidak ada, maka Komisi D akan merekomendasikan kepada Dinkes agar rumah sakit atau klinik tersebut tidak diperpanjang izin operasionalnya," ujarnya.
Sementara Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan Sudiyo berdalih, bahwa di OPD yang dipimpinnya sudah ada badan pengawas untuk rumah sakit.
"Hanya yang dimaksud adalah pengawasan rumah sakit secara keseluruhan. Di mana yang diawasi mulai pelayanan dan limbahnya sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Pasal 56 Tahun 2014, bahwa Badan Pengawas itu bisa melibatkan dari luar komponen masyarakat," ujar Sudiyo.
Baca Juga: Ketua DPRD Bangkalan Ajak Seluruh Pihak Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024
Sementara untuk menindaklanjuti permintaan Komisi D, ia mengatakan akan segera membentuk tim pengawas dari komponen masyarakat. "Sehingga, nantinya dapat mengontrol klinik atau rumah sakit secara bersama-sama, mulai dari pelayanan dan IPAL agar tidak berjalan sendiri-sendiri," janjinya.
Sedangkan terkait isu fee untuk bidan yang memberikan rujukan caesar, ia mengakui adanya. "Tapi saya tidak tahu secara pastinya, belum jelas," pungkasnya. (uzi/ian)
Komisi D panggil rumah sakit swasta dan klinik terkait pelaksanaan bedah caesar dan idzin IPAL di ruangan Banggar DPRD Bangkalan,Jum'at (10/01).
Baca Juga: Ketua Komisi B DPRD Bangkalan: Pemotongan Kapal Ilegal Berdampak Buruk ke Warga dan PAD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News