
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sembilan orang pemabuk terpaksa digelandang ke Mako Satpol PP Kota Kediri, karena kedapatan pesta miras di sebuah warung bantaran Sungai Brantas di Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri, Sabtu (11/1/2020) malam sekira pukul 21.30 WIB.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid, dalam keterangannya mengatakan bahwa penggerebekan itu usai personelnya mendapat aduan dari masyarakat bahwa di warung DM 28, yang terletak di bantaran sungai Brantas Kediri telah digunakan pesta miras.
Menurut Nur Khamid, keberadaan warung yang digunakan pesta miras terebut mengganggu pengunjung warung lainnya.
"Anggota kami langsung ke lokasi dan benar adanya. Anggota berhasil mengamankan 9 peminum serta barang bukti 5 botol miras merk kuntul," kata Nur Khamid.
Guna penanganan lebih lanjut, kesembilan orang peminum dan barang bukti dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata dan diberi pembinaan.
Sedangkan pemilik warung akan dipanggil dan dimintai keterangan pada Senin 13 Januari 2020 di Mako Satpol PP Kota Kediri.
"Apabila memenuhi unsur pidana, maka akan diserahkan ke polisi untuk proses berikutnya sesuai hukum yang berlaku," tambah Nur Khamid. (kdr1)