KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dimas AS (25), warga Kampung Dalem, Kecamatan Kota Kediri harus berurusan dengan polisi gara-gara edarkan narkoba jenis pil dobel L.
Data yang diperoleh BANGSAONLINE.com menyebutkan bahwa pengamen jalanan ini ditangkap oleh petugas dari Satreskoba Polres Kediri Kota ketika berada di Halte di Jalan Brigjend Katamso Kota Kediri, karena diduga membawa pil double L.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi, Selasa (14/1), menjelaskan bahwa awalnya petugas mendapat informasi adanya peredaran pil dobel L di tempat dekat halte, kemudian dilakukan penyelidikan.
Dalam pengintaian di sekitar lokasi, lanjut AKP Kamsudi, petugas mencurigai gelagat seorang laki-laki yang berada di tempat pemberhentian angkutan umum di Jalan Brigjend Katamso. Petugas pun langsung bergegas memeriksa dan melakukan penggeledahan badan kepada yang bersangkutan.
"Hasilnya, petugas menemukan bungkus rokok pada pengamen jalanan tersebut. Ternyata, di dalam bungkus rokok terdapat 14 kit pil dobel L. Jadi, total ada 56 butir pil, 1 kit berisi 4 butir pil dobel L," kata AKP Kamsudi.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
Masih menurut AKP Kamsudi, petugas selanjutnya meminta Dimas untuk bersama ke rumahnya. Setibanya di rumah Dimas, penggeledahan kembali dilakukan petugas dan ditemukan sebanyak dua kit pil double L sehingga total barang bukti pil tersebut ada 64 butir.
"Guna kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan, Dimas dibawa ke Mapolres Kediri Kota," tambah AKP Kamsudi seraya mengatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 yo Pasal 98 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (kdr1/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News