Kondisi eks Balai Desa Dadaprejo.
Sebelum dilakukan pembongkaran, Kelurahan Dadaprejo pernah mengajukan renovasi ke Pemkot Batu pada Musrenbang 2018 dan sempat keluar daftar penggunaan anggaran (DPA). Namun, DPA itu dibatalkan pencairannya oleh Pemkot Batu.
Bahkan, tahun 2019 saat pembahasan Musrenbang, pihaknya juga sudah mengusulkan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapepeda) Batu, namun lagi-lagi pihak Pemkot Batu masih belum merealisasikan hingga sampai saat ini.
Dikonfirmasi terpisah, Camat Junrejo Arief Ardiansyah mengungkapkan, pembongkaran bekas gedung balai desa Dadarejo yang sudah tidak layak itu tidak serta merta menghilangkan bukti aset daerah, melainkan tetap merupakan aset Pemkot Batu.
"Jika Pemkot Batu merekomendasi pembangunan pendopo kembali di tanah bekas kantor desa Dadarejo, maka pihak masyarakat Dadarejo, mengusulkan agar dibangun tempat display hasil UMKM masyarakat Dadaprejo," katanya.
"Masyarakat Dadaprejo banyak mempunyai produk unggulan dan hasil kerajinan yang sangat layak untuk dijual. Seperti hasil tanaman bunga anggrek yang sudah berhasil menjuarai kontes bunga anggrek tingkat nasional, ditambahkan lagi hasil produksi kerajinan alat rumah tangga melalui binaan UMKM," pungkasnya. (asa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




