Anak Bawah Umur di Jombang Jadi Korban Prostitusi Online, Dijajakan Rp 500 Ribu Lewat Medsos

Anak Bawah Umur di Jombang Jadi Korban Prostitusi Online, Dijajakan Rp 500 Ribu Lewat Medsos Dua mucikari yang menjajakan bunga saat dirilis di Mapolres Jombang. foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort (Polres) Jombang berhasil mengungkap bisnis prostitusi terselubung lewat Media Sosial (Medsos) yang menjual anak gadis di bawah umur.

Terbongkarnya bisnis terlarang tersebut usai polisi menangkap dua orang yang berperan sebagai mucikari. Mereka adalah Prihatin Agustina (22) warga Desa Godong, Kecamatan Gudo dan Ariyanda Muchamad Sodikin (22) warga Desa Gempol Legundi, Kecamatan Gudo, Jombang.

Kedua tersangka tersebut diringkus anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) setelah polisi menemukan bukti permulaan yang cukup kuat.

Wakapolres Jombang, Kompol Budi Setiono mengatakan, terbongarnya praktik prostitusi online terselubung ini setelah anggotanya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada anak gadis di bawah umur yang sengaja dijajakan di akun media sosial dan siap melayani pria hidung belang.

“Anggota kami mendapat laporan ada gadis di bawah umur yang dijajakan lewat media sosial atau online. Kemudian kami telusuri dan akhirnya tersangka dapat diamankan,” ucapnya saat menggelar pers rilis di Mapolres Jombang, Jum’at (17/01/20).

Guna menarik perhatian pelanggannya, lanjut Budi, kedua mucikari tersebut memasang foto korban (sebut saja Bunga) dengan memakai celana pendek di akun WhatsApp. Mereka mengaku menjual Bunga seharga Rp 500 ribu untuk sekali kencan. Uang tersebut lantas diberikan kepada Bunga setengahnya atau sebanyak Rp 250 ribu.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO