JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort (Polres) Jombang berhasil mengungkap bisnis prostitusi terselubung lewat Media Sosial (Medsos) yang menjual anak gadis di bawah umur.
Terbongkarnya bisnis terlarang tersebut usai polisi menangkap dua orang yang berperan sebagai mucikari. Mereka adalah Prihatin Agustina (22) warga Desa Godong, Kecamatan Gudo dan Ariyanda Muchamad Sodikin (22) warga Desa Gempol Legundi, Kecamatan Gudo, Jombang.
Baca Juga: Buntut Penggerebekan Rumah Kos di Jombang, Polisi Tetapkan Dua Remaja Sebagai Tersangka
Kedua tersangka tersebut diringkus anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) setelah polisi menemukan bukti permulaan yang cukup kuat.
Wakapolres Jombang, Kompol Budi Setiono mengatakan, terbongarnya praktik prostitusi online terselubung ini setelah anggotanya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada anak gadis di bawah umur yang sengaja dijajakan di akun media sosial dan siap melayani pria hidung belang.
“Anggota kami mendapat laporan ada gadis di bawah umur yang dijajakan lewat media sosial atau online. Kemudian kami telusuri dan akhirnya tersangka dapat diamankan,” ucapnya saat menggelar pers rilis di Mapolres Jombang, Jum’at (17/01/20).
Baca Juga: Diduga untuk Tempat Prostitusi, Rumah Kos di Jombang Digerebek Warga
Guna menarik perhatian pelanggannya, lanjut Budi, kedua mucikari tersebut memasang foto korban (sebut saja Bunga) dengan memakai celana pendek di akun WhatsApp. Mereka mengaku menjual Bunga seharga Rp 500 ribu untuk sekali kencan. Uang tersebut lantas diberikan kepada Bunga setengahnya atau sebanyak Rp 250 ribu.
“Kedua tersangka ini menjual pada lelaki hidung belang dengan harga yang lumayan mahal (500 ribu). Mereka mengambil keuntungan Rp 250 ribu untuk sekali transaksi (kencan),” terangnya.
Baca Juga: Jual 2 Gadis di Bawah Umur, Pemuda di Jombang Ditangkap Polisi
Budi menjelaskan, transaksi antara mucikari dan pelanggan tersebut berlangsung melalui pesan singkat WhatsApp. Jika terjadi kesepakatan, keduanya lantas bertemu di sebuah hotel di Jombang. Tersangka juga mengaku baru sekali menjalankan bisnis haram ini.
“Mengakunya baru melakukan transaksi sekali, tapi kami tidak percaya begitu saja, namun akan kami kembangkan,” tegasnya.
Baca Juga: Sediakan PSK, Mucikari Perempuan Asal Mojokerto Dibekuk Polres Jombang
Saat ini kedua tersangka mucikari mendekam di tahanan Mapolres Jombang, guna penyidikan lebih lanjut. Petugas juga menyita barang bukti dua unit sepeda motor milik pelaku, tiga buah HP yang dipakai untuk sarana transaksi, serta satu box tissue magic, pakaian, dan uang tunai.
“Atas perbuatanya, kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” pungkas Budi. (aan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News