JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polisi menetapkan Agus Syarifudin (31), seorang oknum perangkat Desa Tambakrejo, Kecamatan/Kabupaten Jombang sebagai tersangka. Ia telah melakukan penganiayaan terhadap Acmad Saifudin (24), warga Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang.
Oknum perangkat desa tersebut terancam dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dusun (Kasun) Petengan. Kini, Dusun Petengan belum ada yang menjadi kepala dusun.
BACA JUGA:
- Santri Asal Banyuwangi Ditemukan Tewas di Ponpes Kediri, Diduga Korban Penganiayaan
- Aniaya 2 Tetangganya, Pria di Surabaya ini Jadi Tersangka
- Gunakan Seragam Silat Kera Sakti, Pemuda di Surabaya Dikeroyok 15 Orang Diduga Anggota PSHT
- Usai Beli Bensin, 4 Pemuda di Sidoarjo Dihajar Gerombolan Orang Tak Dikenal, Satu Alami Luka Parah
"Sementara ini kosong (tidak ada pejabat kasun-Red), terus untuk alurnya kita akan tetap konsultasi dengan kecamatan. Dan untuk kosongnya ini, sementara RT, RW itu saya gerakkan," ujar Kepala Desa Tambakrejo, Nasir Farid, Sabtu (14/11/20).
Jadi pasca peristiwa penganiayaan itu, Dusun Petengan tanpa kepala. Untuk kepentingan pelayanan administrasi warga desa, Nasir Farid meminta RT dan RW untuk mengambil alih sementara waktu.
Terkait kasus ini, kades mengaku tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh. Sebab, selama menjabat kasun tidak ada keluhan dari warga atas perilaku kasar dari kasun.
"Saya gak berani komen banyak-banyak mas soal ini, khawatir salah. Selama ini kelakuannya baik-baik saja, ya baru ini mas, terus saya kaget," tuturnya.