JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polisi menetapkan Agus Syarifudin (31), seorang oknum perangkat Desa Tambakrejo, Kecamatan/Kabupaten Jombang sebagai tersangka. Ia telah melakukan penganiayaan terhadap Acmad Saifudin (24), warga Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang.
Oknum perangkat desa tersebut terancam dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dusun (Kasun) Petengan. Kini, Dusun Petengan belum ada yang menjadi kepala dusun.
Baca Juga: Kabar Dugaan Penyekapan 12 PSK di Surabaya oleh Mucikari, Warga Ungkap soal Hutang hingga Preman
"Sementara ini kosong (tidak ada pejabat kasun-Red), terus untuk alurnya kita akan tetap konsultasi dengan kecamatan. Dan untuk kosongnya ini, sementara RT, RW itu saya gerakkan," ujar Kepala Desa Tambakrejo, Nasir Farid, Sabtu (14/11/20).
Jadi pasca peristiwa penganiayaan itu, Dusun Petengan tanpa kepala. Untuk kepentingan pelayanan administrasi warga desa, Nasir Farid meminta RT dan RW untuk mengambil alih sementara waktu.
Terkait kasus ini, kades mengaku tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh. Sebab, selama menjabat kasun tidak ada keluhan dari warga atas perilaku kasar dari kasun.
Baca Juga: 3 Remaja di Jombang Diringkus Usai Keroyok Pelajar
"Saya gak berani komen banyak-banyak mas soal ini, khawatir salah. Selama ini kelakuannya baik-baik saja, ya baru ini mas, terus saya kaget," tuturnya.
Saat disinggung terkait perihal pemberhentian jabatan sebagai kasun lantaran terjerat kasus penganiayaan, kades mengaku bahwa persoalan ini diserahkan ke pihak kecamatan. Hal ini sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ada di desa.
"Kalau masalah itu juknisnya kita serahkan ke kecamatan sama kabupaten. Dan saya sudah mengabari pihak kecamatan," terang Kades.
Baca Juga: Pria Asal Bogor Dicokok Polisi di Sidoarjo Usai Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PSK
Seperti diberitakan bangsaonline.com, oknum perangkat desa tersebut melakukan penganiayaan pada Acmad Saifudin (24), warga Desa Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Jombang, pada Sabtu (07/11) lalu, di bekas lokalisasi Tunggorono.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka yang cukup parah di bagian dada. Hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Dan atas perbuatannya, oknum perangkat desa itu ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Baca Juga: Diduga ada Orang Ketiga, Pendeta di Surabaya Aniaya Istrinya
“Yang bersangkutan sudah ditahan di Polsek Kota,” kata Kapolsek Jombang Kota, AKP Wilono. (aan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News