JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang mucikari asal Dusun Kemiri, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto digelandang anggota Reserse Kriminal Polres Jombang lantaran terbukti menyediakan pekerja seks komersial (PSK).
Dari informasi yang didapat, mucikari tersebut diketahui bernama Anis Itasari (31). Dirinya diamankan bersama dua PSK di sebuah rumah eks lokalisasi di Dudun Tunggul, Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengungkapkan, pihaknya mendapat laporan dari warga sekitar jika di wilayahnya terdapat adanya prostitusi terselubung.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung yang terletak di sebuah rumah eks lokalisasi diduga telah digunakan ajang prostitusi," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (11/06/21).
"Selanjutnya pada Kamis (10/06), sekitar pukul 14:30 WIB, dilakukan penggerebekan di rumah tersebut dan didapati ada perempuan dan laki-laki dalam satu kamar, dan diduga melakukan perbuatan cabul," imbuh AKP Teguh.
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
Selain mengamankan Anis, polisi juga membawa dua wanita yang diduga pekerja seks komersial yang berasal dari luar Kota Jombang. Tersangka menyediakan PSK dengan tarif Rp 150 ribu sampai dengan Rp 200 ribu.
"Kedua PSK yang juga kami amankan ini dari Kediri dan Nganjuk. Untuk tiap transaksi tersangka menerima keuntungan sebesar Rp. 25.000," terang Teguh.
Dari lokasi penangkapan, petugas membawa barang bukti berupa 1 sprei warna biru motif doraemon, 1 bungkus tisu, 2 HP, 1 bungkus kondom bekas pakai, 1 kaos lengan pendek warna putih, 1 jumpsuit warna hijau, serta uang tunai sebesar Rp 150 ribu.
Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman
"Saat ini kasus tersebut masih ditangani Unit PPA Polres Jombang. Tersangka dikenakan pasal 296 KUHP," pungkas Teguh. (aan/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News