2 Bulan, Satreskoba Ringkus 9 Tersangka Pengedar Narkoba

2 Bulan, Satreskoba Ringkus 9 Tersangka Pengedar Narkoba Sembilan tersangka narkoba saat dipamerkan di Mapolres Batu.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polres Batu berhasil mengamankan 9 terduga pelaku pengedar dan pemakai narkoba, dengan sejumlah barang bukti. Sembilan pelaku itu dirilis di Mapolres Batu, Jumat (17/1).

Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama melalui Wakapolres Kompol Zein Mawardi mengatakan, 9 pelaku yang berhasil diamankan tersebut kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ganja.

"Itu dari hasil giat pada bulan Desember 2019 lalu dan bulan Januari 2020 ini. Satreskoba Polres Batu berhasil mengamankan sejumlah 9 pelaku. Dari sejumlah pelaku yang dimaksud, 5 tersangka dari hasil penangkapan pada bulan Desember 2019 dan yang 4 tersangka hasil penangkapan pada Januari 2020 ini," ujarnya didampingi Kasatreskoba Iptu Yussi Purwanto.

Menurutnya, seluruh pelaku berasal dari wilayah Malang raya, yakni Kota Batu, Kota Malang, dan Kabupaten Malang. Kendati demikian, tempat kejadian perkaranya (TKP) di wilayah hukum Polres Batu.

"Modus operandi yang dilakukan dari para pelaku tersebut yaitu sistem ranjau. Dan barang buktinya yang diamankan berupa narkoba jenis sabu sejumlah 12,8 gram, dan 196,54 gram sejenis ganja, serta beberapa buah ponsel dan alat hisap, serta beberapa uang hasil transaksi penjualan barang-barang haram itu. Berdasarkan pasal 112 UU RI tahun 2009 tentang narkotika, mereka terancam hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara," tandasnya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi dan jangan mengenal narkoba. Karena kalau sudah terjerumus nakoba, sulit untuk dijauhi," terangnya. (asa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO