KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Sedikitnya 250 sertifikat hak atas tanah dari hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 diserahkan Wali Kota Batu Dra. Dewanti Rumpoko kepada masyarakat Desa Bumiaji bertempat di gedung serbaguna Kantor Desa Bumiaji, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Rabu (22/1).
Menurut Dewanti Rumpoko, fungsi sertifikat yang diberikan ini yakni sebagai kejelasan kepemilikan tanah dari tiap kepala keluarga dengan harapan ke depannya tidak ada permasalahan di kemudian hari.
Baca Juga: FMPN Dukung dan Siap Menangkan Petahana Rini di Pilbup Blitar 2024
“Sertifikat hasil PTSL yang dibagikan kepada masyarakat Desa Bumiaji saat ini ada 250 sertifikat. Mudah-mudahan, sertifikat tersebut bisa digunakan dengan baik oleh masyarakat sehingga tidak ada permasalahan di kemudian hari. Apakah itu seperti rebutan warisan atau rebutan tanah dan sebagainya,” ujar Dewanti.
Dewanti juga berharap kepada warga agar sertifikat tersebut bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan sektor ekonomi. "Semisal ketika masyarakat tersebut punya sertifikat dan butuh modal, sertifikat tersebut bisa dijadikan sebagai pengajuan. Akan tetapi dengan syarat harus diperhitungkan dengan sebaik-baiknya," pesannya.
Dia menegaskan pembuatan sertifikat ini tidak gratis. "Akan tetapi ada biaya 150 ribu untuk beli patok tanahnya,” jelasnya.
Baca Juga: Tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Serahkan 450 Sertifikat di Desa Kedungrejo
Disinggung masih banyaknya masyarakat Kota Batu yang belum mempunyai sertifikat ini, Dewanti tak menampiknya. Dia mengungkapkan, di Desa Bumiaji ini kemarin sertifikat yang diajukan sebanyak 3.800 sekian, dan saat ini yang ini baru jadi masih 2.600 sertifikat. Angka itu belum termasuk di daerah lainnya.
“Kan tidak mudah mengukur satu per satu. Bukan hanya mengukur, ketika sudah diukur kemudian dicocokkan apakah benar itu miliknya si A atau si B. Kalau gak bener, BPN tidak akan berani mengeluarkan sertifikat itu. Itu akan jadi klarifikasi di lapangan dan itu harus,” terangnya.
“Saya juga minta tolong kepada pak kades dan tokoh masyarakat untuk mendampingi orang-orang desa yang masih lugu dan tidak paham tentang hitung-hitungan ekonomi, supaya ketika mau ada hal hal yang dilakukan terutama untuk penjaminan sertifikat itu bisa dipikirkan dengan benar,” pungkasnya.
Baca Juga: Di Rakor GTRA Kanwil BPN Jatim, Adhy Karyono Optimistis Regulasi Baru Jadi Solusi Atasi Mafia Tanah
Di sisi lain, Plt. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Sri Hendarwati mengatakan bahwa saat ini pihaknya menyiapkan sebanyak 10.000 peta bidang dan sertifikat PTSL sebanyak 8.500 sertifikat. Namun, jumlah tersebut hanya untuk Desa Giripurno dan Desa Mojorejo saja, karena dua desa tersebut yang siap petanya, dan siap juga sarananya. (asa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News