Dua OPD di Pemkab Pacitan Bakal Naik Tipe, Enam Lainnya Mengalami Perubahan Nomenklatur

Dua OPD di Pemkab Pacitan Bakal Naik Tipe, Enam Lainnya Mengalami Perubahan Nomenklatur Ketua Pansus II DPRD Pacitan Arif Setya Budi. foto: YUNIARDI SUTONDO/ BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Dua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Pacitan, yakni Dinas Kesehatan dan Sekretariat DPRD, bakal naik kelas. Yang semula hanya bertipe B, tak lama lagi OPD tersebut bakal menjadi tipe A.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD setempat, Arif Setya Budi mengatakan, selain dua OPD yang bakal naik tipe, juga ada enam dinas/badan yang bakal mengalami perubahan nomenklatur.

Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi

Adapun keenam dinas/badan tersebut di antaranya, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) bakal berubah menjadi Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Selain itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan berubah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Inspektorat juga akan menjadi Inspektorat Daerah, Dinas Perpustakaan akan berubah menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Koperasi Usaha Mikro akan berubah menjadi Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Ketenagakerjaan.

"Untuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, yang semula berstatus quo tak lama lagi bakal masuk menjadi perangkat daerah," tegas legislator Partai Demokrat ini, Senin (27/1).

Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya

Arif mengungkapkan, tujuan peningkatan tipe dua OPD tersebut, yakni Dinkes dan Sekretariat DPRD, sebagai upaya meningkatkan kinerja perangkat daerah, guna mewujudkan visi dan misi kepala daerah sesuai rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Peningkatan tipe organisasi perangkat daerah tersebut nantinya juga diikuti perubahan di dalam struktur organisasinya.

"Perubahan tersebut akan diatur di dalam Peraturan Bupati tentang susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah (SOTK)," jelas Arif.

Perubahan struktur organisasi tersebut, di antaranya dengan penambahan bidang dan seksi sesuai ketentuan yang berlaku. "Untuk lingkup Dinkes dasarnya adalah Permenkes, dan Sekretariat DPRD dasarnya adalah Permendagri. Idealnya tahun ini harus sudah dilaksanakan, agar kinerja OPD lebih meningkat dalam pencapaian indikator-indikator RPJMD," tukasnya. (yun/ian)

Baca Juga: Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO