PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan berhasil menggulung 5 orang tersangka dalam 4 kasus penyalahgunaan narkotika hanya dalam seminggu.
Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari menyampaikan, bahwa kelima tersangka tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda.
Baca Juga: Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba di Pamekasan Bakal Banding
"Semua ditangkap di sekitar kota Pamekasan di 4 lokasi yang berbeda. Di Jalan Purba, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Veteran, dan di Jalan Raya Nyalaran," tuturnya dalam konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Sabtu (01/02/20).
Djoko Lestari menyampaikan, dari 5 kasus tersebut, ada 2 pengguna dan 3 pengedar. "Barang bukti semua 1,37 gram sabu. Tersangka dikenakan pasal 112 (1) sub 114 (1) Jo 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai seumur hidup," jelasnya.
Adapun kelima tersangka itu yakni Khalidur (21) pengguna, warga Desa Tobungan Kecamatan Galis ditangkap di pinggir Jalan Wahid Hasyim hari Rabu (22/01/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca Juga: Polda Jatim Tangkap 3 Tersangka Kasus Bondet di Pamekasan
Kusnur Rahman (23) pengedar, warga Penagguan Kecamatan Larangan dan Heri Sugianto (30) pengedar, warga Desa Ponteh Kecamatan Galis ditangkap di Jalan Purba hari Rabu (22/01/2020) sekira pukul 17.00 WIB.
Ach. Chairil (28) pengguna, warga Jalan Veteran Kecamatan Pamekasan ditangkap di Jalan Veteran hari Senin (27/01/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dan, Edy Agus Pujianto (30) pengedar, warga Jalan Gatot Koco Kecamatan Pamekasan ditangkap di Jalan Nyalaran hari Selasa (27/01/2020) sekitar pukul 20.30 WIB. (yen/rev)
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Antarpulau dari Lumajang di Pamekasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News