Sejumlah uang dalam jumlah besar itu, dipastikan berasal dari uang hasil pembayaran Top Up 264.000 orang member.
Dieksposnya uang tersebut menambah daftar jumlah uang sitaan kasus Memiles, menjadi Rp 147 Miliar.
BACA JUGA:Seret Istri Polisi, Polres Kediri Pastikan Kasus Investasi dan Arisan Online Bodong Tak Pandang Bulu
"Ini dari awal penyitaan Rp 126 Miliar," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Mapolda Jatim, Senin (3/2).
Ia menerangkan, 21 Miliar tersebut diperoleh dari penyitaan terhadap nomor rekening milik salah satu Anggota Keluarga Cendana atau cucu Presiden Kedua RI, Soeharto, yakni Ari Haryo Sigit, senilai Rp 3.5 Miliar.










