Terdakwa Retnowati Wulandari (35) saat memasuki ruang sidang. Foto: Ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Terdakwa Retnowati Wulandari (35) warga Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik yang terbelit dalam kasus arisan fiktif (bodong) miliran rupiah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (21/4/2025).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Donald Everly Malubaya dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Ruang Sidang Cakra.
BACA JUGA:
- Rekening Istri Tersangka Diduga Jadi Penampung Uang Kasus Penipuan ASN, Polisi Dalami Peran RA
- Respons Aduan Warga, Polres Gresik Razia Warung Miras di Lowayu
- Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional JIIPE Serahkan Kantor Kepolisian Khusus Kawasan
- Komplotan Maling HP di Warkop Gresik Dibekuk, Satu Penadah Ikut Diamankan
Sidang terbuka dihadiri puluhan korban. Mereka sempat berteriak "kembalikan uang kami" saat petugas membawa masuk terdakwa di ruang sidang.
Dakwaan JPU
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Immamal Muttaqin, dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa, terdakwa pada tanggal 7 November 2021 sampai 21 Juli 2024 dengan maksud menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu dengan modus arisan fiktif (bodong).
"Terdakwa menawarkan arisan kepada korban dengan sistem undian (slot) yang dilakukan setiap minggunya dengan janji akan mendapatkan uang sebesar Rp21.150.000. Jumlah uang tersebut didasari pada jumlah peserta sebanyak 142 orang," jelas Muttaqin saat membacakan dakwaan.
Ia mengungkapkan, para korban setiap minggunya menyetor uang arisan sistem slot kepada terdakwa sebesar Rp150.000, dan langsung diundi.
Tapi oleh terdakwa, nama peserta diganti dengan nama orang lain. Sehingga nama pemenang yang diundi adalah fiktif, dan uang tersebut dimiliki oleh terdakwa sendiri.
"Tindak pidana tersebut dilakukan oleh terdakwa dikarenakan terdakwa memiliki pinjaman di beberapa bank dan tidak mampu membayar. Sehingga timbul niat jahat terdakwa menggelar arisan fiktif dan uang dari peserta dipergunakan untuk membayar pinjaman," terangnya.
Perbuatan itu terbongkar, lanjut Muttaqin, ketika saksi korban Sinta Maylana merasa curiga atas arisan yang dikelola terdakwa.
Saksi mencetak nama pemenang lalu mengecek dan ternyata nama itu tidak pernah mengikuti arisan yang dikelola terdakwa.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




