Terdakwa Arisan Bodong Warga Wadeng Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di PN Gresik

Terdakwa Arisan Bodong Warga Wadeng Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di PN Gresik Terdakwa Retnowati Wulandari (35) saat memasuki ruang sidang. Foto: Ist.

"Atas tindak pidana ini, berdasarkan hasil auditor independen Siti Julaicha kerugian korban sebesar Rp1.662.550.000. Atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa, Jaksa mendakwa dengan pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana," sebutnya.

Atas dakwaan JPU, Majelis Hakim Donald Everly Malubaya menyampaikan sidang ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Dikarenakan kuasa hukum terdakwa tidak melakukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan, maka sidang ditunda dengan agenda pemeriksaan saksi," ujar Donald.

Respons Kuasa Hukum Korban

Sementara itu, kuasa hukum para korban Welem Mintarja mengatakan bahwa, dakwaan yang dibacakan oleh jaksa pada sidang perdana itu semua benar sesuai dengan hasil pemeriksaan di .

"Terdakwa mengajak para korban untuk mengikuti arisan dengan cara undian slot tiap minggunya. Untuk memikat korban, terdakwa memberikan beras 3 kilo dan minyak goreng untuk peserta. Dengan membayar uang 150 ribu perminggu, terdakwa mengundi arisan akan tetapi nama yang keluar bukan nama para peserta, nama yang keluar adalah nama fiktif," ungkapnya.

Lebih lanjut Welem Mintarja menyatakan, para korban berharap kerugian yang diderita para korban dikembalikan oleh terdakwa.

Ada 82 korban dari arisan fiktif ini, satu korban kerugiannya sebesar Rp. 21.150.000. Sehingga total kerugian dari hitungan kami sebesar Rp.1.796.675.000.

"Kami sebagai kuasa hukum para korban meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini bisa memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan terdakwa. Kami berharap dalam sidang pidana ini, terdakwa dapat mengembalikan kerugian yang dialami korban," harapnya.

Ditambahkan ia, jika terdakwa tidak mengembalikan kerugian para korban, maka kami akan melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan perdata.

"Kami telah menelusuri ada beberapa aset yang dimiliki terdakwa. Aset tersebut akan kami mohonkan penyitaan saat kita layangkan gugatan jika kerugian korban tidak dikembalikan," pungkas Welem. (hud/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO