BLITAR, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar menemukan bakal calon bupati dari jalur perseorangan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin mengatakan, terlapor berinisial SP. Dia diketahui merupakan pejabat fungsional (petugas penyuluh lapangan keluarga berencana) di Kabupaten Blitar. Terlapor telah melanggar netralitas ASN yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Baca Juga: Tim Hukum Paslon Rijanto-Beky Datangi Bawaslu Kabupaten Blitar untuk Klarifikasi dan Buat Laporan
"Dari hasil klarifikasi seluruh saksi dan terlapor, Bawaslu menyimpulkan ada pelanggaran netralitas PNS/ASN. Yakni, oknum PNS ini mendeklarasikan diri sebagai calon wakil kepala daerah lewat jalur perseorangan," kata Hakam, Rabu (5/2/2020).
Temuan ini kini telah diproses di Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blitar, yang kini statusnya telah diumumkan dalam laporan temuan 001/TM/PB/Kab/16.12/I/2020. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Blitar akan meneruskan ke instansi yang berwenang yakni Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Nantinya sanksi bagi yang bersangkutan, menjadi kewenangan KASN.
"Apakah termasuk pelanggaran ringan, sedang, atau berat, menjadi kewenangan dari KASN," tegas Hakam.
Baca Juga: Diduga Langgar Netralitas Pilkada, Dua Oknum ASN Pemkab Blitar Dilaporkan ke Bawaslu
Hakam menambahkan, Bawaslu berwenang dalam menangani pelanggaran pidana, administrasi, kode etik, dan peraturan lainnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020. Mengenai pelanggaran netralitas ASN ini, masuk dalam ranah peraturan lainnya.
"Bawaslu Kabupaten Blitar juga telah membuka posko layanan pengaduan mengenani netralitas ASN/PNS dan TNI-Polri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020. Sehingga, kami harap masyarakat ikut berpartisipasi melaporkan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran di sekitarnya," pungkasnya. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News