BLITAR, BANGSAONLINE.com - Ratusan alat peraga kampanye (APK) Pilbup Blitar 2020 ditertibkan petugas Bawaslu setempat. Ratusan APK itu ditertibkan karena terpasang di tempat terlarang seperti tiang listrik, tiang telepon, dan pepohonan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Hakam Sholahudin mengatakan, penertiban ini dilakukan serentak di seluruh wilayah Kabupaten Blitar. Penertiban dilakukan setelah adanya pengawasan dan pengkajian yang dilakukan oleh Panwascam diteruskan ke Bawaslu.
Baca Juga: Tim Hukum Paslon Rijanto-Beky Datangi Bawaslu Kabupaten Blitar untuk Klarifikasi dan Buat Laporan
"Penertiban hari ini serentak di semua wilayah Kabupaten Blitar. Ini adalah hasil pengawasan dan kajian yang dilakukan Panwascam yang diteruskan ke Bawaslu. APK tersebut diketahui melanggar peraturan daerah dan undang-undang. Di mana APK tersebut dipasang di pohon di tiang listrik dan tiang telepon," ujar Hakam, Kamis (26/11/2020).
Dari penertiban tersebut, lanjut Hakam, baik pasangan calon nomor urut 01 maupun pasangan calon nomor urut 02 sama-sama ditemukan pelanggaran.
"Dari jumlah ratusan itu ada yang dari paslon nomor urut 01 ada yang dari paslon 02," imbuhnya.
Baca Juga: Diduga Langgar Netralitas Pilkada, Dua Oknum ASN Pemkab Blitar Dilaporkan ke Bawaslu
Hakam menambahkan, saat ini memang masih masa kampanye. Namun, selama masa kampanye itu, jika ada APK dan bahan kampanye lainnya yang dipasang di tempat yang tidak diperbolehkan akan ditertibkan oleh petugas.
"Kalau ada alat peraga dan bahan kampanye yang terpasang di tempat yang terlarang, kita tertibkan. Meskipun saat ini masih masa kampanye," tegas Hakam.
Perlu diketahui, Pilbup Blitar 2020 diikuti dua pasangan calon. Pasangan Calon Nomor Urut 01 adalah Rijanto-Marhaenis yang diusung PDIP, Gerindra, Golkar, PPP, Demokrat, dan Nasdem.
Baca Juga: Bupati Blitar Hadiri Pelantikan Panitia Pengawas Desa dan Kelurahan, Serukan Pentingnya Netralitas
Sementara Pasangan Calon Nomor Urut 02 Rini Syarifah-HR Rahmat diusung PKB, PKS, dan PAN. (ina/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News