Direktur LBH FT Yakin Praperadilan Genpatra Terhadap Kejari Tak Dikabulkan Pengadilan

Direktur LBH FT Yakin Praperadilan Genpatra Terhadap Kejari Tak Dikabulkan Pengadilan A.Fajar Yulianto, S.H.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Trilaksana (FT) Andi Fajar Yulianto, S.H. merespons praperadilan yang dilayangkan LSM Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra) terhadap Kejari Gresik atas penangananan korupsi di BPPKAD yang tengah disidangkan PN Gresik.

"Produk progres Kejaksaan Gresik apa yang telah dilanggar dari ketentuan amanat KUHAP? Jika kawan-kawan Genpatra ingin mendesak agar kejaksaan menindaklanjuti apa yang diisyaratkan oleh Hakim Tipikor dalam Putusan yang terdahulu tentang penyidikan lanjutan atau pengembangan agar benar-benar dilakukan, sebetulnya cukup melakukan pergerakan yang masif dalam pengawalan, apalagi perkara awal dari terdakwa M. Muhtar pun juga masih belum kelar atau belum berkekuatan hukum tetap, karena masih tahap upaya Hukum Kasasi," ungkapnya.

Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024

Ia kemudian menjelaskan bunyi Pasal 77 KUHAP, di mana sudah memberikan rambu- rambu tentang materi dalam praperadilan, yaitu pada pokok intinya tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Kemudian, tambahan ketentuan dari hasil Putusan MK No. 21 tahun 2014, bahwa salah dalam menentukan tersangka juga dapat menjadi materi praperadilan.

"Tentunya di luar itu, jika hanya menekan kejaksaan untuk berprogres menindaklanjuti dari redaksi atas pengembangan tindak pidana korupsi yang berkelanjutan di tubuh BPPKAD, tentu itu bukan ranah praperadilan. Progres itu tanggung jawab dan kewenenangan penuh kejaksaan, dan bukan kewenangan Pengadilan Negeri melalui [raperadilan," beber Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.

Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari

"Artinya, bahwa benar penegak hukum dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap tindakannya sepanjang menyangkut dengan isi Pasal 77 KUHAP dan Putusan MK No. 21/2014 tersebut. Dan lagi yang perlu diingat bahwa perkara konsideran yang dimaksud kawan-kawan Genpatra sudah berjalan dan dalam pemeriksaan di pengadilan, ini juga menjadi semakin kuat akan gagalnya praperadilan yang dilakukan. Saya sangat sependapat langkah dan pergerakan kawan-kawan Genpatra ini, Gresik harus bersih dari koruptor," jelasnya.

"Sebetulnya, ada ketentuan Pasal 8 UU 39/1999 tentang HAM diatur bahwa pada pokok intinya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah. Artinya, melalui putusannya sebagai bagian dari upaya responsif konstitusional. Misalnya, di dalamnya tetap ada klausul tindak pidana di tubuh BPPKAD adalah berkelanjutan, maka salah satu unsur perlindungan hukum yang ditekankan melalui putusan ini adalah kepastian hukum bahwa penyidik wajib melakukan tindakan penyidikan lanjutan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Tentu putusan yang dijadikan rujukan sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan jika kemudian tidak ditindaklanjuti oleh pihak penyidik (kejaksaan) maka bolehlah kita gugat kejaksaan telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum, karena tidak melaksanakan dan tidak menindaklanjuti dari amanat putusan tersebut," pungkasnya. (hud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO