Warga Tutup Paksa PT. Merak Jaya Beton, Gampengrejo Kediri, Ini Alasannya

Warga Tutup Paksa PT. Merak Jaya Beton, Gampengrejo Kediri, Ini Alasannya PT. MJB yang ditutup warga. (foto: Muji Harjita/ BANGSAONLINE)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - PT. Merak Jaya Beton yang berada di Dusun Grompol Desa Ngebrak, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri didemo warga.

Tidak hanya demo, warga juga menutup paksa perusahaan yang memproduksi beton itu, sehingga praktis perusahaan tidak bisa beroperasi.

Baca Juga: Desak Ketua LMDH Budi Daya Satak Mundur, Kantor Perhutani Kediri Didemo Warga

Samsul Munir, tokoh Desa Ngebrak yang bertindak sebagai juru bicara warga mengatakan bahwa PT. Merak Jaya Beton tersebut telah menempati tanah kas desa sejak tahun 2016. Namun, saat ini masa sewa telah habis.

"Kesepakatan sewa pertama ditandatangai tahun 2016 sampai 2018, dilanjutkan lagi 2018 - ,2020 tapi yang ini tanpa sepengetahuan BPD. Karena kesepakatan sewa sudah habis, maka PT. Merak Jaya Beton harus angkat kaki dari tanah kas desa yang ditempati," kata Samsul Munir, Senin (10/2).

Menurut Samsul, uang sewa tanah kas desa seluas 600 m2 sebesar Rp. 125 juta per 6 tahun. Uang sudah diterima oleh Pemerintah Desa pada 18 Februari 2016.

Baca Juga: Diingkari Ketua LMDH, Warga Satak Demo Lagi ke Kantor Kecamatan Puncu

"Kami minta pemerintah desa untuk tegas terhadap PT. Merak Jaya Beton. Kalau memang sewa ini sudah habis, Pemerintah Desa Ngebrak harus mengakhiri," tambah Samsul Munir.

Sebab menurut Samsul Munir, sampai saat ini Pemdes Ngebrak tidak segera meminta PT. Merak Jaya Beton meninggalkan tempat. "Karena kesepakatan sewa sudah habis tanggal 8 Februari 2020 lalu, maka perusahaan pengolah beton itu terpaksa ditutup paksa oleh warga," pungkas Samsul.

Sementara itu, Kades Ngebrak, Saeroji, S.H., menjelaskan bahwa pihak desa memang belum mengusir PT. Merak Jaya Beton, karena ada kesepakatan antara pihak Desa dan PT. MJB bahwa sewa tanah kas desa selama 6 tahun.

Baca Juga: Tuntut Hak Garap Tanah Perhutani, Ratusan Warga Satak Kediri Geruduk Kantor Kecamatan Puncu

"Sehingga desa akan memperpanjang sewa tanah desa selama dua tahun lagi, karena desa masih membutuhkan dana untuk melanjutkan pembangunan desa," kata Kades Ngebrak.

Sementara pihak PT. Merak Jaya Beton melalui Kuasa Hukumnya, Wijono, S.H. mengatakan bahwa keberadaan PT. MJB bisa bermanfaat bagi warga.

"Kami sebagai investor tentu akan menjalankan perusahaan sesuai aturan yang ada. Kami akan mendengar dan menampung aspirasi warga. Yang jelas keberadaan PT. MJB jangan sampai merugikan warga," kata Wijono didampangi Bagus Suswanto, S.H. (uji/dur)

Baca Juga: Tolak Perpanjangan Izin Penambangan PT EPAS, Warga Puncu Demo ke Kantor PTPN Ngrangkah Pawon

Kuasa Hukum PT. Merak Jaya Beton Wijono, SH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO