TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas menandatangani kesepakatan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Trenggalek tentang kualitas hukum, bidang hukum perdata, dan hukum tata usaha negara terkait pembangunan Bendungan Tugu.
Penandatanganan ini dilakukan di lokasi proyek pembangunan Bendungan Tugu Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, Selasa (18/2).
Baca Juga: Demkorat Gelar Baksos Bagi Warga Terdampak Banjir di Sidoarjo, Emil Dardak: Jadi Perhatian Serius
Saroni Sugiarto, Kepala BBWS Brantas mengatakan bahwa kerja sama ini dilakukan agar para pelaksana di lapangan nantinya tidak salah dalam mengambil keputusan yang berujung pada kasus hukum.
"Intinya kita membuat kesepakatan bersama ini dalam rangka mem-back up teman-teman yang di lapangan, agar di dalam melakukan tindakan itu di kemudian hari tidak terjerat hukum perdata maupun hukum tata usaha negara, saya kira itu," kata Saroni.
Menurutnya membangun Bendungan Tugu ini erat kaitanya dengan persoalan-persoalan sosial, termasuk dengan pihak Perhutani. Untuk itu pihak BBWS dalam kesempatan ini menggandeng pihak Kejaksaan Negeri Trenggalek yang dianggap lebih mumpuni di bidang hukum.
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Salurkan Ganti Rugi Proyek Pembanguan Dam Bagong
Dengan demikian, para pelaksana di lapangan nantinya akan lebih tenang ketika mengambil keputusan, terutama menghadapi persoalan tanah.
Masalah tanah, kata Saroni, cukup sensitif. Ia memberikan contoh tanah yang memiliki dobel sertifikat dan lahan yang status tanahnya merupakan tanah negara.
Sementara Lulus Mustofa, Kepala Kejari Trenggalek di kesempatan yang sama mengatakan bahwa penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari MoU sebelumnya yang dinyatakan telah berakhir.
Baca Juga: Safari Infrastruktur, Bupati Trenggalek: Pembebasan Lahan Prigi-Munjungan Butuh Dana Rp200 M
Lulus menjelaskan peran bidang hukum nantinya yakni membantu persoalan yang muncul, baik itu dari masalah pembebasan lahan ataupun masalah sosial.
"Dari sisi hukum perdata tata usaha negara, kami dari bidang hukum kaitan dengan Bendungan Tugu maupun Bagong, sekiranya ada masalah seperti pembebasan lahan maupun masalah sosial yang berkaitan dengan hukum dan aturan, insyaallah kami berupaya bagaimana mengatasi permasalahan maupun kendalanya," jelasnya. (man/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News