Respons Kabid SDA DPUPR Magetan soal Bangunan di Atas Aliran Sungai

Respons Kabid SDA DPUPR Magetan soal Bangunan di Atas Aliran Sungai Kabid SDA DPUPR Magetan, Yuli K. Iswahyudi. Foto: HENDRO SUHARTONO/BANGSAONLINE

MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Kabid Sumber Daya Air (SDA) DPUPR Magetan, Yuli K. Iswahyudi, angkat bicara terkait bangunan di atas aliran sungai. Ia menegaskan bahwa setiap bangunan harus memiliki izin.

"Kalau bangunan itu ada di sungai, ya harus berizin. Tapi izinnya bukan di kita, melainkan harus dari pusat," ujarnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Rabu (14/5/2025).

Dengan demikian, pengerjaan pembangunan fisik milik pribadi yang berdiri di atas aliran sungai memerlukan izin dari OPD terkait. 

Hal itu juga berlaku bagi bangunan yang berada di wilayah Desa Plumpung, Kecamatan Plaosan, Magetan.

Dalam sebuah video pendek yang beredar, terlihat material bangunan dan sampah di sekitar jembatan sempat menghambat aliran air hingga terjadi genangan.

Saat ditinjau langsung ke lokasi, sungai memang sudah dibersihkan, namun masih terdapat bekas galian yang tersisa. 

Ketika dikonfirmasi kepada pemilik bangunan, ia membenarkan bahwa sebelumnya memang terdapat tanah dan sampah di sungai akibat banjir bandang beberapa hari lalu.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa tanah tersebut berasal dari proses pengambilan batu besar yang akan digunakan untuk pembangunan talud.

"Itu untuk memisahkan batu dengan tanah, Mas. Batunya nanti kita gunakan untuk talud. Kawat bronjongnya sudah tak mintakan dari PU," akunya.

Keberadaan bangunan ini juga telah diketahui oleh petugas dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, yang bertanggung jawab atas pengelolaan wilayah sungai tersebut. (dro/mar)