Pulang ke Kampung Halaman, Eks Napi Terorisme Lapas Tuban Berniat Wirausaha

Pulang ke Kampung Halaman, Eks Napi Terorisme Lapas Tuban Berniat Wirausaha Eks napiter Imam Muhlis (jaket merah dan topi hitam) didampingi Kepala Lapas Klas IIB Tuban Siswarno.

TUBAN, BANGSAONLINE.com – Imam Muhlis (29), narapidana kasus terorisme akhirnya bisa menghirup udara bebas. Dirinya dinyatakan bebas, Rabu (19/2), setelah menghabiskan masa tahanan selama 4 tahun di Lapas Klas IIB Tuban. 

Setelah bebas, Imam Muhlis langsung diterbangkan menuju kampung halamannya di Kabupaten Bima, NTB dengan pengawalan ketat petugas.

Baca Juga: Lewat Restorative Justice, Kejari Tuban Selesaikan Kasus Penganiayaan

Kepala Lapas Klas IIB Tuban Siswarno mengatakan, sebelum proses pemulangan Imam Muhlis, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi lain seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kodim, BIN, dan kementerian terkait. 

Hal itu dilakukan untuk memudahkan proses pemulangan dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan selama perjalanan.

“Dari pihak terkait sangat memberikan mendukung kami dengan datang dan menjemput Imam Muhlis untuk mengantarkan pulang ke Bima,” ujarnya.

Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang, Petugas Gabungan Geledah Kamar WBP Lapas Tuban

(Imam Muhlis menjalani cap tiga jari dokumen pembebasan)

Siswarno berharap, napi kasus teroris tersebut tidak mengulangi perbuatannya dan menjadi masyarakat seperti pada umumnya yang berguna untuk bangsa dan negara.

Baca Juga: Lapas Tuban Gelar Tasyakuran dan Doa Bersama Awali Pembangunan Dapur Sehat

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan berkelakuan baik dan tidak pernah melawan petugas,” ujar alumnus Akademi Ilmu Pemasyarakatan.

Sementara itu, Imam Muhlis mengaku senang atas pembebasan dirinya dari Lapas Tuban. Ia juga meminta maaf kepada jajaran petugas jika terdapat kesalahan selama menjalani hukuman didalam Lapas.

Setelah sampai di kampung halaman, dirinya berencana akan membuka usaha dengan berdagang dan menjalani kehidupan seperti masyarakat lainnya.

Baca Juga: Turun Signifikan, Kejari Tuban Baru Terima 9 Kasus Judi hingga September pada 2024

“Pihak Lapas memperhatikan saya karena saya tidak pernah dikunjungi keluarga saya dari Bima,” jelasnya.

Sekadar informasi, sebelum menjalani hukuman di Lapas Tuban, Imam Muhlis sempat ditahan di Rutan Mako Brimob Jakarta. Masa pidana selama 4 tahun terhitung sejak tanggal 19 februari 2016 lalu. (gun/dur)

Baca Juga: Nekat Judi Online, Warga Montong Tuban Dituntut 2 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO