
TUBAN, BANGSAONLINE.com – Imam Muhlis (29), narapidana kasus terorisme akhirnya bisa menghirup udara bebas. Dirinya dinyatakan bebas, Rabu (19/2), setelah menghabiskan masa tahanan selama 4 tahun di Lapas Klas IIB Tuban.
Setelah bebas, Imam Muhlis langsung diterbangkan menuju kampung halamannya di Kabupaten Bima, NTB dengan pengawalan ketat petugas.
Kepala Lapas Klas IIB Tuban Siswarno mengatakan, sebelum proses pemulangan Imam Muhlis, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi lain seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kodim, BIN, dan kementerian terkait.
Hal itu dilakukan untuk memudahkan proses pemulangan dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan selama perjalanan.
“Dari pihak terkait sangat memberikan mendukung kami dengan datang dan menjemput Imam Muhlis untuk mengantarkan pulang ke Bima,” ujarnya.
(Imam Muhlis menjalani cap tiga jari dokumen pembebasan)
Siswarno berharap, napi kasus teroris tersebut tidak mengulangi perbuatannya dan menjadi masyarakat seperti pada umumnya yang berguna untuk bangsa dan negara.
“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan berkelakuan baik dan tidak pernah melawan petugas,” ujar alumnus Akademi Ilmu Pemasyarakatan.
Sementara itu, Imam Muhlis mengaku senang atas pembebasan dirinya dari Lapas Tuban. Ia juga meminta maaf kepada jajaran petugas jika terdapat kesalahan selama menjalani hukuman didalam Lapas.
Setelah sampai di kampung halaman, dirinya berencana akan membuka usaha dengan berdagang dan menjalani kehidupan seperti masyarakat lainnya.
“Pihak Lapas memperhatikan saya karena saya tidak pernah dikunjungi keluarga saya dari Bima,” jelasnya.
Sekadar informasi, sebelum menjalani hukuman di Lapas Tuban, Imam Muhlis sempat ditahan di Rutan Mako Brimob Jakarta. Masa pidana selama 4 tahun terhitung sejak tanggal 19 februari 2016 lalu. (gun/dur)