Eks napiter Imam Muhlis (jaket merah dan topi hitam) didampingi Kepala Lapas Klas IIB Tuban Siswarno.
TUBAN, BANGSAONLINE.com – Imam Muhlis (29), narapidana kasus terorisme akhirnya bisa menghirup udara bebas. Dirinya dinyatakan bebas, Rabu (19/2), setelah menghabiskan masa tahanan selama 4 tahun di Lapas Klas IIB Tuban.
Setelah bebas, Imam Muhlis langsung diterbangkan menuju kampung halamannya di Kabupaten Bima, NTB dengan pengawalan ketat petugas.
BACA JUGA:
- Dua Napi Lansia Kasus Pembunuhan di Lapas Tuban Terima Remisi hingga 5 Bulan
- Ratusan Warga Binaan Lapas Tuban Santap Daging Kurban Bersama Kalapas dan Petugas
- Petugas Lapas Tuban Gagalkan Penyelundupan 177 Butir Obat saat Jam Kunjungan
- Lapas Tuban Gagalkan Penyelundupan 177 Butir Obat, Alur Kunjungan Bakal Diperketat
Kepala Lapas Klas IIB Tuban Siswarno mengatakan, sebelum proses pemulangan Imam Muhlis, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi lain seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kodim, BIN, dan kementerian terkait.
Hal itu dilakukan untuk memudahkan proses pemulangan dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan selama perjalanan.
“Dari pihak terkait sangat memberikan mendukung kami dengan datang dan menjemput Imam Muhlis untuk mengantarkan pulang ke Bima,” ujarnya.

(Imam Muhlis menjalani cap tiga jari dokumen pembebasan)
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




