Tuntutan Tak Digubris, TPA Desa Buluh Ditutup Warga

Tuntutan Tak Digubris, TPA Desa Buluh Ditutup Warga Warga Desa Buluh saat memblokir pintu TPA. foto: FAUZI/ BANGSAONLINE

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Warga Desa Buluh Kecamatan Socah, Kabupaten , akhirnya benar-benar menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di desa setempat, Jumat (21/2/2020)

Menurut Oktavian, warga Desa Buluh, penurutpan ini bentuk luapan kekesalan warga setelah DLH tidak bisa menunjukkan surat izin serta tidak bisa melakukan pengolahan sampah sesuai dengan Perda yang berlaku.

Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

"Selama ini yang terjadi di TPA hanyalah dibuang sehingga overload. Kalau ada yang membuka segel ini, tentu ada tindakan dari masyarakat. Karena kita sudah memberikan waktu kepada DLH untuk mendiskusikan 10 tuntutan yang kita berikan. Namun tidak dilayani. Sehingga kita harus menutup ini," ujarnya

"Kalau pemerintah membuka segel ini, maka akan kita hadang sebelum ada solusi dengan konkret," tegasnya.

Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim

Menurutnya, warga Desa Buluh telah sepakat menuntut agar TPA tersebut direlokasi. Selain itu, sampahnya juga diolah. "Kalau dipindah saja tanpa ada pengolahan, sama saja hanya memindahkan masalah saja. Jadi perlu pengolahan yang baik sehingga Desa Buluh pun akan mendapatkan dampak positif dari pengolahan itu," tuturnya.

Sedangkan Anggota Komisi B DPRD Fathur Rosi mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan Bupati dan pimpinan dewan untuk mencari solusi atas kondisi TPA Desa Buluh.

Menurutnya, selama ini pemerintah daerah sudah berencana untuk merelokasi TPA Desa Buluh. Bahkan sejak tahun 2017 dan 2018 sudah dianggarkan Rp 30 miliar untuk pembelian lahan. Namun, dana itu akhirnya tak terserap karena sulitnya mencari lahan.

Baca Juga: Panitia Larang Puluhan Wartawan Masuk ke Acara Pembukaan POPDA dan PAPERDA di Bangkalan

"Selama belum ada solusi, saya tidak bisa meminta rakyat untuk membuka. Sehingga harus ada penyelesaian yang tuntas. Masyarakat ingin TPA ini direlokasi. Kalau ada yang membuka, saya tidak bisa menanggung risiko yang terjadi. Karena ini suara dari masyarakat," ujar legislator yang berangkat dari dapil Socah ini.

Menanggapi penutupan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Hadari berharap warga Desa Buluh bisa bijak. "Bahwa aset yang dimiliki ini satu-satunya hanya di Desa Buluh saja dan tidak miliki cadangan lain. Kalau ditutup berarti kita tidak bisa melakukan pengangkutan sampah di masing-masing TPS. Saya berharap masyarakat bisa memiliki kebijakan kearifan lokal dengan mempertimbangkan kembali tindakannya," ujar Hadari.

Baca Juga: Cawagub Lukman Gelar Sarasehan Bareng Emak-Emak di Bangkalan

Ia menegaskan, pemkab selama ini tidak tinggal diam. "Pemerintah tentu ingin segera merelokasi dan akan melakukan pembangunan dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat yang dalam hal ini Kementerian PU dan siap untuk membangun di tahun ini, asalkan tanahnya sudah siap. Yang jadi masalah kan, susahnya mendapatkan lahan yang disetujui oleh masyarakat. Sehingga anggarannya kita kembalikan lagi ke pemerintah daerah," ungkapnya.

"Saya berharap masyarakat tetap memiliki pemikiran kearifan lokal. Karena ketika berbicara tentang sampah ini tidak hanya berbicara perseorangan, namun masyarakat lainnya. Jadi dengan adanya tindakan ini bisa menjadi mendatang masalah baru," pungkasnya. (uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO