Tuntutan Tak Digubris, TPA Desa Buluh Ditutup Warga

Tuntutan Tak Digubris, TPA Desa Buluh Ditutup Warga Warga Desa Buluh saat memblokir pintu TPA. foto: FAUZI/ BANGSAONLINE

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Warga Desa Buluh Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, akhirnya benar-benar menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di desa setempat, Jumat (21/2/2020)

Menurut Oktavian, warga Desa Buluh, penurutpan ini bentuk luapan kekesalan warga setelah DLH tidak bisa menunjukkan surat izin serta tidak bisa melakukan pengolahan sampah sesuai dengan Perda yang berlaku.

Baca Juga: Pemilik Warkop di Stadion Gelora Bangkalan Ngamuk, Tuding Petugas Tak Adil saat Warungnya Dirobohkan

"Selama ini yang terjadi di TPA Bangkalan hanyalah dibuang sehingga overload. Kalau ada yang membuka segel ini, tentu ada tindakan dari masyarakat. Karena kita sudah memberikan waktu kepada DLH untuk mendiskusikan 10 tuntutan yang kita berikan. Namun tidak dilayani. Sehingga kita harus menutup ini," ujarnya

"Kalau pemerintah membuka segel ini, maka akan kita hadang sebelum ada solusi dengan konkret," tegasnya.

Baca Juga: Tiga Hari Pencarian, Nelayan Bangkalan Korban Perahu Karam Ditemukan Tersangkut di Pohon Bakau

Menurutnya, warga Desa Buluh telah sepakat menuntut agar TPA tersebut direlokasi. Selain itu, sampahnya juga diolah. "Kalau dipindah saja tanpa ada pengolahan, sama saja hanya memindahkan masalah saja. Jadi perlu pengolahan yang baik sehingga Desa Buluh pun akan mendapatkan dampak positif dari pengolahan itu," tuturnya.

Sedangkan Anggota Komisi B DPRD Bangkalan Fathur Rosi mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan Bupati Bangkalan dan pimpinan dewan untuk mencari solusi atas kondisi TPA Desa Buluh.

Menurutnya, selama ini pemerintah daerah sudah berencana untuk merelokasi TPA Desa Buluh. Bahkan sejak tahun 2017 dan 2018 sudah dianggarkan Rp 30 miliar untuk pembelian lahan. Namun, dana itu akhirnya tak terserap karena sulitnya mencari lahan.

Baca Juga: Cuaca Buruk, Perahu Nelayan di Bangkalan Karam Diterjang Ombak

"Selama belum ada solusi, saya tidak bisa meminta rakyat untuk membuka. Sehingga harus ada penyelesaian yang tuntas. Masyarakat ingin TPA ini direlokasi. Kalau ada yang membuka, saya tidak bisa menanggung risiko yang terjadi. Karena ini suara dari masyarakat," ujar legislator yang berangkat dari dapil Socah ini.

Menanggapi penutupan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Hadari berharap warga Desa Buluh bisa bijak. "Bahwa aset yang dimiliki ini satu-satunya hanya di Desa Buluh saja dan tidak miliki cadangan lain. Kalau ditutup berarti kita tidak bisa melakukan pengangkutan sampah di masing-masing TPS. Saya berharap masyarakat bisa memiliki kebijakan kearifan lokal dengan mempertimbangkan kembali tindakannya," ujar Hadari.

Baca Juga: Selama Januari 2025, Polres Bangkalan Ungkap 8 Kasus Curanmor, Amankan 9 Tersangka dan 2 Penadah

Ia menegaskan, pemkab selama ini tidak tinggal diam. "Pemerintah tentu ingin segera merelokasi dan akan melakukan pembangunan dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat yang dalam hal ini Kementerian PU dan siap untuk membangun di tahun ini, asalkan tanahnya sudah siap. Yang jadi masalah kan, susahnya mendapatkan lahan yang disetujui oleh masyarakat. Sehingga anggarannya kita kembalikan lagi ke pemerintah daerah," ungkapnya.

"Saya berharap masyarakat tetap memiliki pemikiran kearifan lokal. Karena ketika berbicara tentang sampah ini tidak hanya berbicara perseorangan, namun masyarakat lainnya. Jadi dengan adanya tindakan ini bisa menjadi mendatang masalah baru," pungkasnya. (uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO