TUBAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Tuban, H. Fathul Huda berharap, pendapatan daerah dapat dioptimalkan, mengingat ada berbagai potensi yang cukup menjanjikan di Kabupaten Tuban.
"Setelah Pemerintah Pusat menerbitkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, kita perlu meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah," ujar Bupati Huda saat ditemui, Jum'at (21/2).
Baca Juga: Diskopumdag Tuban Fasilitasi 80 UMKM untuk Bermitra dengan Toko Ritel Modern
Ia beraharap melalui penerbitan UU tersebut dapat menggali, mengoptimalkan, dan mengelola sumber-sumber pendapatan daerah yang ada. Selanjutnya, dilakukan intensifikasi penerimaan pendapatan asli daerah dengan beberapa inovasi. Di antaranya, dengan memanfaatkan teknologi masa kini berbasis online yang semakin canggih dan dapat diakses di manapun dan kapan pun.
"Dari situ sebaiknya dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat yang semakin nyaman dan aman, mudah dan murah," terang Huda.
Mantan Ketua PCNU Tuban ini menerangkan, salah satu tugas pokok aparatur pemerintah dalam melaksanakan agenda pembangunan telah disusun dalam program. Yakni, kegiatan secara riil dan tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sehingga, dalam penyusunanya harus dapat dipertanggungjawabkan sehingga dibutuhkan perhitungan secara cermat dengan waktu yang cukup dan terukur.
Baca Juga: 40 UMKM Binaan Pemkab Tuban Siap Ekspor Produk ke Luar Negeri
"Sebagaimana pada penyusunan APBD tahun 2021 yang sudah harus dipersiapkan pada tahun 2020 ini dengan berpedoman pada regulasi atau peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Untuk itu saya minta semua OPD segera menyesuaikan diri," bebernya. (gun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News