PACITAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan memastikan tidak akan ada kontestan dari jalur perseorangan di Pilbup Pacitan tahun 2020.
Itu setelah tidak adanya pasangan calon yang menyerahkan syarat dukungan, hingga batas akhir pendaftaran Ahad (23/2) pukul 24.00 WIB kemarin.
Baca Juga: Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti
Hal ini disampaikan Ketua KPU Pacitan, Sulis Setyorini. Dia juga menegaskan tidak adanya masa perpanjangan terhadap tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan.
"Kita tunggu sampai pukul 24.00 WIB kemarin, memang tidak ada pasangan calon bupati dan wakil bupati yang menyerahkan syarat dukungan calon ke KPU," tegasnya.
"Dengan begitu, kami menyatakan tidak ada bakal calon perseorangan yang mendaftar. Tahapan ini tidak ada masa perpanjangan," kata Sulis Setyorini, saat berada di Nawangan dalam rangka kegiatan monitoring, Senin (24/2).
Baca Juga: Panwascam dan PPKD Pilbup Pacitan 2020 Kemungkinan Aktif Lagi pada Juni
Sulis Setyorini kembali menegaskan, dengan tidak adanya syarat dukungan bakal calon yang disampaikan ke KPU, maka Pilbup Pacitan 2020 nanti tidak akan ada kontestan dari jalur perseorangan atau independen. "Sudah jelas tidak ada calon dari jalur perseorangan," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bakal calon perseorangan atas nama Asto Sujarwo dan Kasmin (Askha) telah menyatakan mundur dari bursa pencalonan yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis pengunduran diri bermaterai. Keduanya sepakat untuk tidak melanjutkan mendaftar sebagai pasangan calon lantaran ada persoalan internal. (yun/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News