Komisi D Hearing dengan LSM dan Masyarakat Bahas Raperda Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Komisi D Hearing dengan LSM dan Masyarakat Bahas Raperda Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak Suasana Komisi D saat hearing dengan LSM, NGO, dan komponen masyarakat.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Komisi D melakukan rapat dengar pendapat (hearing) dengan masyarakat terkait Raperda Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak (eksploitasi anak) inisiatif Komisi D, di DPRD Bangkalan, Selasa (25/2/2020)

Menurut Ketua Komisi D Nur Hasan, hearing ini dilaksanakan setelah Raperda disetujui oleh bupati menjadi Raperda inisiatif yang diusulkan oleh Komisi D.

Baca Juga: Ketua DPRD Bangkalan Ajak Seluruh Pihak Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024

"Komisi D telah menggelar rapat dengar pendapat dengan tenaga ahli sebagai penyusun, serta meminta pendapat dari Non Goverment Organisation (NGO), LSM, dan setelah ini akan meminta pandangan kepada tenaga ahli dan OPD terkait atau instansi," ucap Nur Hasan.

Menurutnya, Perda Eksploitasi Anak sangat urgent dan penting, sebagai payung hukum penyelenggaraan perlindungan anak. Ia juga mengatakan, Raperda ini dalam rangka menciptakan Bangkalan Kabupaten Layak Anak.

"Maksud dan tujuannya dari perda Ini sebagai bentuk proteksi perlindungan anak. Kalau tidak ada proteksi untuk anak, baik di lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat secara luas, bagaimana hak dan kewajiban anak? Ini semua memperkuat proteksi lingkungan anak," jelas politikus PPP ini.

Baca Juga: Ketua Komisi B DPRD Bangkalan: Pemotongan Kapal Ilegal Berdampak Buruk ke Warga dan PAD

"Untuk memastikan hak anak serta kewajiban anak, pemerintah harus hadir dan dituangkan dalam peraturan pemerintah, sehingga tidak ada yang dilecehkan, diabaikan hak anak tersebut," jelas Nur Hasan.

Ia menambahkan, Raperda ini nantinya dalam tingkat perumusan akan memastikan pandangan dari Kejaksaan dan Pengadilan. "Karena semua proses hukum anak tidak semuanya dibawa ke peradilan, yang kita istilahkan dengan diversi, di mana penyelesaian peradilan perkara untuk anak di luar proses pengadilan," pungkasnya. (uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO