Sebulan, Polres Bangkalan Ringkus 25 Tersangka Narkoba, 13 di antaranya Terancam Hukuman Mati

Sebulan, Polres Bangkalan Ringkus 25 Tersangka Narkoba, 13 di antaranya Terancam Hukuman Mati Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra saat memamerkan 25 tersangka narkoba di Mapolres Bangkalan, Rabu (26/2).

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 20 kasus narkoba berhasil diungkap oleh jajaran Polres Bangkalan dalam kurun satu bulan terakhir, yakni sejak 25 Januari hingga 25 Februari 2020.

"Ada 20 kasus dan 25 tersangka yang berhasil diungkap. Sedangkan barang buktinya 45,02 gram narkoba jenis sabu dan inex 2 butir, serta barang bukti lainnya," jelas Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra saat konferensi pers, Rabu (26/2/2020).

Baca Juga: ART di Bangkalan Nyambi Jadi Pengedar Narkoba

Dari 25 tersangka, satu di antaranya adalah seorang wanita sudah menikah. Adapun rincian dari 20 kasus tersebut, yakni yang diungkap Polres 7 kasus, Polsek Tanjung Bumi 5 kasus, Polsek Burneh 2 Kasus, Polsek Sepulu 1 kasus, Polsek Kwanyar 1 kasus, Polsek Blega 2 kasus, Polsek Konang 1 kasus, dan Polsek Geger 1 kasus.

"Untuk ancaman hukuman dari 25 tersangka, 13 di antaranya akan terjerat pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati," ujar Rama di hadapan wartawan.

Ia berharap penangkapan 25 tersangka narkoba ini dijadikan pelajaran, agar masyarakat tidak melakukan hal serupa. "Karena narkoba ini sangat merugikan, bukan hanya merusak akhlak dan budaya, namun juga merugikan dari segi ekonomi," ujarnya.

Baca Juga: Mobil Berisi Ratusan Slop Rokok Ilegal dan Bong Terjaring Razia di Akses Suramadu, Pengemudi Lolos

Selain ungkap kasus narkoba, dalam kesempatan ini Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja juga membeber ungkap kasus judi yang dilakukan Senin (24/2/20) lalu sekitar pukul 22.30 WIB, di gang 3 jalan Trunojoyo Bangkalan.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 6 tersangka berinisial I (55), M (59), G (49), S (40), M (36), dan M (36). "Barang bukti yang berhasil diamankan ada 4 kotak kartu domino, juga ada karpet uang pecahan 100 ribu dan 50 ribu dengan total Rp. 8,7 juta," ujarnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (uzi/rev)

Baca Juga: Bandar Narkoba Diduga Ditangkap di Konang, ini Kata Kasatres Narkoba Bangkalan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO