Kamis, Terakhir Perpanjangan Masa Pendaftaran Panwas Desa

Kamis, Terakhir Perpanjangan Masa Pendaftaran Panwas Desa Komisioner Bawaslu Sumenep, Imam Syafi'i.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Masih adanya desa yang tidak ada pendaftar Panwaslu Kelurahan/Desa (Panwas Desa), membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep melakukan perpanjangan masa pendaftaran.

Sejak dibukanya pendaftaran yang dimulai 16 hingga 22 Februari 2020, jumlah pendaftar di 61 desa yang tersebar di 12 kecamatan tidak sesuai Petunjuk Teknis (Juknis).

Baca Juga: Bawaslu Sumenep Luncurkan Pemetaan Kerawanan Pilkada 2024

"Masih ada 5 desa belum ada yang mendaftar sama sekali dan juga sejumlah desa lainnya pendaftarnya hanya satu orang. Juknisnya minimal dua kali kebutuhan. Artinya, minimal per desa dua orang pendaftar," kata Komisioner , Imam Syafi'i, Rabu (26/02/20).

Kecamatan yang pendaftarnya belum sesuai juknis, lanjut Imam, di antaranya Kecamatan Batuputih, Talango, Dungkek, Pragaan, dan sejumlah kecamatan yang ada di kepulauan. Sementara desa yang nihil pendaftar salah satunya Desa Ngin-Bungin, Kecamatan Dungkek.

Dengan fakta itu, maka Bawaslu memperpanjang masa pendaftaran Panwas Desa hingga Kamis (27/2) besok. "Diharapkan perpanjangan selama 5 hari ini dimanfaatkan oleh masyarakat untuk segera mendaftar sebagai PKD," pungkasnya. (aln/rev)

Baca Juga: KPU dan Bawaslu di Sumenep Kembali Peringatkan Parpol soal ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO