Kampanyekan Faida, Camat Tanggul Dipastikan Langgar Aturan Netralitas ASN

Dari temuan awal video viral tersebut, Bawaslu Kabupaten Jember melakukan klarifikasi dan kajian. "Jadi terhitung mulai tanggal 21 – 25 Februari 2020. Adapun pihak-pihak yang diklarifikasi Bawaslu Kabupaten Jember adalah BKD, Dinas Sosial, dan Terlapor yang diduga ASN," sebutnya.

Hasil dari klarifikasi dan kajian, ada temuan dugaan pelanggaran nomor 01/TM/PB/Kab/16.16/II/2020 telah memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Hal itu patut diduga pelanggaran hukum lainnya, maka selanjutnya diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-undangan," tegasnya.

Sehingga hari ini, Bawaslu sudah mengirimkan hasil penetapan pelanggaran yang dilakukan Camat Tanggul kepada Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: