KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Pemkot Batu akhirnya menyiapkan lahan lebih kurang 5.000 meter persegi di Kelurahan Dadaprejo untuk lahan uji kir sebagaimana yang diminta DPC Organda Kota Batu. Kesiapan Pemkot Batu itu disampaikan langsung Wakil Wali Kota Batu Ir. Punjul Santoso saat sidak ke lokasi, Rabu (4/3) kemarin.
Dikatakan Wawali Punjul Santoso, sebenarnya ada tiga lokasi yang diwacanakan sebagai lahan uji kir, yakni di kelurahan Dadaprejo Junrejo, Kelurahan Sisir Jalan Sultan Halim depan Kantor BNN Kota Batu, dan Jalur Lingkar Barat Oro-oro Ombo. Namun, dari ketiga lokasi tersebut, Pemkot Batu lebih cenderung memilih lokasi di Dadaprejo karena akses jalur kendaraan juga mudah.
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Minta Perbaikan Ruas Jalan Sultan Agung Dipercepat
"Lokasi uji kir yang representatif itu luasnya minimal harus 5.000 meter, luas lahan seperti itu yang diusulkan hanya ada di kelurahan Dadaprejo, sementara di dua tempat lainnya luasnya kurang dari 5.000 meter persegi," katanya.
Namun demikian, keputusan itu nantinya tergantung pada rapat tim yang melibatkan Dinas Perhubungan, Camat, dan pihak terkait, termasuk Organda sendiri. Dan dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pertemuan membahas hal tersebut.
Lokasi uji kir di Dadaprejo, lanjut Punjul, akan dilakukan pelebaran jalan dan akan dilengkapi dengan taman lalu lintas yang asri dan representatif. Pembangunan lokasi uji kir akan dilakukan pada tahun 2021. Sedang tahun 2020 ini pemkot sedang melakukan kajian.
Baca Juga: Peringati HKN ke-60, Dinkes Kota Batu Luncurkan Program Integrasi Layanan Primer
"Tahun 2020 sekarang ini pemkot Batu sedang melakukan kajian, berapa anggaran yang dibutuhkan, karena usulan proyek itu harus ada DED (Detail Engineering Design)-nya dulu, baru pelaksanaan," jelasnya.
Punjul mengakui uji kir di Kota Batu sangat perlu. Karena bila numpang uji kir di kabupaten Malang yang dilakukan selama ini biayanya dua kali lipat. Itu pun masih harus antre. Diutamakan daerah Malang selesai, baru menanggani yang dari Kota Batu.
“Ini adalah keluhan organda, harus ditampung. Sebab kendaraan di Batu yang masuk uji kir itu mikrolet, pick up, truck, itu kurang lebih 7.000 armada,” ungkapnya.
Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati APBD 2025, Alokasi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
Sementara itu, Eko Prasetyo, Divisi Perizinan dan Hukum Organda Kota Batu membenarkan tempat uji kir yang representatif itu luasnya minimal 5.000 meter persegi. Luas seperti itu ada di Dadaprejo dekat Pos Ramil Junrejo. Sedang di Jalibar luasnya kurang lebih 4.000 meter, sedang di Jalan Hasan Halim hanya 3.500 meter.
"Uji Kir di kota Batu itu hukumnya wajib ada, karena ada 7.000 kendaraan yang mestinya kir 6 bulan sekali. Tapi karena jauh, ada sekitar 1.500 kendaraan di Kota Batu tidak memiliki tanda laik jalan. Masyarakat Kota Batu sepertinya malas melakukan uji Kir di wilayah Kabupaten Malang," pungkas Eko Ngowos, panggilan akrab Rudi Eko Prastyo. (asa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News