MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka meminimalisir terjadinya kecurangan alat ukur timbangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto melakukan sidak alat tera timbangan di beberapa pasar yang ada di Kabuapten Mojokerto, di antaranya Pasar Raya Mojosari.
Kegiatan ini bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan melalui Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional II Yogyakarta.
Baca Juga: Kendalikan Inflasi, Bupati Ikfina Luncurkan Program Wulandari
Sidak ini sudah menjadi agenda rutinitas tiap tahun. Tujuannya, berupaya mengontrol dan menormalkan kembali timbangan pedagang yang tidak sesuai. Memang langsung telah dilakukannya pendataan.
Sidak ini juga bertujuan memberikan pengawasan terhadap para pedagang untuk memastikan penggunaan alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) sesuai ketentuan, kebenaran hasil timbangan dan adanya tanda tera sah yang berlaku.
Seusai melakukan sidak, Angga selaku petugas dari Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional II Yogyakarta, kepanjangan dari Kementerian Perdagangan menyampaikan, kegiatan ini menjadi salah satu tupoksi Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan. Untuk tahun ini, salah satu kabupaten yang menjadi tujuannya adalah kabupaten mojokerto.
Baca Juga: Kendalikan Inflasi Daerah, Disperindag Kabupaten Mojokerto Gencar Operasi Pasar
Untuk kegiatannya sendiri, tujuan utamanya yaitu adalah melihat langsung treatment dari pengguna timbangan berbagai jenis, dalam hal ini pedagang saat menggerakkan alat yang dimilikinya.
Ia bersama tim telah melakukan berapa sampling yang diperiksa timbangannya. Dari hasil sampling tersebut, dari 100 persen pedagang yang.diperiksa timbangannya, ada 65 persen yang telah memenuhi ketentuan, sudah bertanda tera sah, yang berlaku dari jenis timbangan meja dan timbangan elektronik.
Baca Juga: Disperindag Kabupaten Mojokerto Pastikan Stok Minyak Goreng Aman dan Sesuai HET
Tera ulang alat ukur ini wajib dilakukan setiap tahun, di mana selain melakukan pengawasan, juga bagaimana membina dan membiasakan transaksi para pedagang disuluruh Kabupaten Mojokerto untuk jujur, tepat dan ujungnya untuk perlindungan kepada konsumen.
"Kami juga mengimbau kepada pedagang yang sudah kami tera sah timbangan, pertama, salah satu kewajiban adalah bahwa timbangan tersebut harus dilakukan tera tera ulang sesuai dengan masa berlakunya. Kebetulan untuk timbangan non otomatis itu satu tahun masa berlakunya. Jadi, setiap tahun UPTD Pasar yang ada di kabupaten mojokerto ini, akan menera timbangan seperti itu. Kemudian yang kedua untuk bagi pemilik Timbangan yang sudah rusak atau tidak digunakan, itu sebaiknya memang tidak dipamerkan di tempat usaha, karena di Undang-Undang juga sudah dijelaskan bahwa memamerkan, menyuruh menggunakan, atau menggunakan timbangan yang tidak bertanda tera sah yang berlaku itu suatu tindak pidana," jelasnya.
Baca Juga: Wujudkan Pasar Sehat dan Berdaya, Pemkab Mojokerto Gencar Lakukan Gerakan Juminten Ayu
Salah satu karyawan toko emas Mojosari, Tiara mengatakan mengaku sangat setuju dengan adanya pemeriksaan tera timbangan bagi para pemilik timbangan. Karena dapat menertibkan dan menjaga timbangan sesuai dengan ukuran, takaran, dan berat timbangan tersebut.
"Enggak ada masalah. Kami setuju saja, supaya timbangan sama berat, beratnya itu stabil semua gitu. Kan tidak merugikan sama tidak menguntungkan bagi pembelinya, gitu berarti bagus. Kkalau gini kan harus di tera semua, berarti nggak ada yang kecolongan," katanya. (ris/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News