MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fahmawati, M.Si. bersama instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah toko swalayan maupun minimarket, Kamis (20/1/2022).
Hal itu berkaitan dengan instruksi pemerintah pusat yang menetapkan minyak goreng satu harga, Rp 14.000 per liter di seluruh indonesia.
Baca Juga: Dalam Sehari, Pemkab Mojokerto Raih 2 Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik
Bupati Ikfina menyampaikan, Pemkab Mojokerto sangat mendukung pemerintah pusat dalam memberikan suatu kebijakan untuk menyamakan harga dari minyak goreng menjadi Rp. 14.000 per liter.
Ia mengatakan, kedatangannya ke sejumlah toko dan minimarket untuk mengawal serta memastikan harga minyak goreng benar-benar Rp 14.000 per liter.
"Alhamdulillah, di sini kita melihat bahwa sudah dilaksanakan sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat, dalam hal ini yang 1 liter seharga Rp14.000 dan yang 2 liter harganya Rp 28.000," ujarnya
Baca Juga: Di Hadapan Mendagri, Anggota DPR RI Ungkap Tumpukan Uang dan Pelanggaran ASN dalam Pilbup Mojokerto
Khusus bagi toko-toko yang masih punya stok minyak goreng sebelum aturan harga Rp 14 ribu diberlakukan, kata Ikfna, Pemkab Mojokerto akan memberikan kebijakan khusus.
"Kalau kemudian dijual mengalami kerugian. Nah, kita akan membantu mereka untuk mengatasi permasalahan. Kita akan bahas hal itu," pungkas Ikfina.
Kepala Disperindag Mojokerto H Iwan Abdillah mengatakan bahwa sidak dengan mendatangi beberapa toko ritel dan swalayan itu untuk memastikan harga minyak goreng Rp. 14.000 serta memastikan pula stok minyak goreng cukup.
Baca Juga: Pemkab Mojokerto Kebut Pembangunan Jembatan
"Untuk hasil sidak tersebut, sejumlah merek minyak goreng kemasan yang ada di toko ritel maupun minimarket sudah menerapkan kebijakan dari pemerintah pusat. Di samping itu, persediaan minyak goreng yang ada di masing-masing ritel dan minimarket dinilai mencukupi untuk kebutuhan masyarakat diwilayah ini," jelas Iwan seusai mendampingi Bupati Ikfina dalam sidak minyak goreng Rp 14.000 per liter ini. (ris/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News