TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 260 Pasangan Suami Istri (Pasutri) dinikahkan secara massal oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek di pendopo Manggala Praja Nugraha Minggu (8/3).
Pernikahan massal yang digelar Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) ini diberi tajuk Bupati Ngunduh Mantu.
Baca Juga: Meriahkan HUT ke-79 RI, 10 Pasang Pengantin di Tuban Gelar Nikah Massal
Tepat pukul 10.00, ratusan pasutri ini dikirab dari pintu sebelah Utara pendopo, kemudian berjalan menuju pendopo Kabupaten Trenggalek.
dr. Ratna Sulistyoningsih M.Kes, Kepala Dinsos PPPA mengatakan Bupati Ngunduh Mantu ini merupakan salah satu rangkaian dari kegiatan Seratus Fest. Ia menjelaskan, nikah massal ini sengaja digelar tanggal 8 pada, karena bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional.
Menurutnya, agenda Bupati Ngunduh Mantu juga merupakan bentuk pelayanan terpadu dari Pemkab Trenggalek untuk pemenuhan hak sipil dan masyarakat yang kurang mampu.
Baca Juga: Upaya Lindungi Hak Sipil, 27 Pasutri di Lamongan Ikuti Itsbat Nikah
Sebelumnya, para peserta nikah masal tersebut sudah menjalani isbat beberapa waktu yang lalu di Kecamatan Dongko. "Jadi beberapa waktu yang lalu kita sudah melakukan isbat nikah di kecamatan Dongko, karena sasarannya di kecamatan Dongko," jelasnya.
Ia menerangkan, mereka yang mengikuti prosesi Bupati Ngunduh Mantu sebenarnya sudah pernah menikah di bawah tangan. Namun, pernikahan mereka tidak tercatat di Kementerian Agama.
"Selama ini kan mereka tidak punya KK, kemudian anak-anaknya adminduknya tidak tercatat, kami kesulitan, dan kami dari Dinas Sosial tidak bisa menjangkau," urainya.
Baca Juga: Dinas Kelautan Dan Perikanan Trenggalek Raih Juara Umum LMSI Tingkat Provinsi Jatim
Ratna melanjutkan, bahwa berdasarkan data yang ada, jumlah mereka yang telah dinikahkan sebanyak 260 pasang. Namun, yang hadir di acara prosesi Bupati Ngunduh Mantu hanya 206 pasang.
Secara umum, mereka yang dinikahkan massal ini berusia di atas 50 tahun, bahkan ada yang telah berusia 75 tahun. Mereka berasal dari berbagai kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Trenggalek. Namun, yang terbanyak warga Kecamatan Dongko.
Bahkan di Kecamatan Dongko sendiri, terutamanya di salah satu desa, terdapat kurang lebih 500 pasangan yang belum memiliki kutipan buku nikah.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Gelar Nikah Massal, 330 Pasangan Jalani Resepsi Pesta Kebun di Balai Kota
Sementara Bupati Trenggalek Moh. Nur Arifin dalam kesempatan tersebut mengatakan agenda kegiatan Bupati Ngunduh Mantu ini adalah upaya Pemkab Trenggalek dalam memberikan hak-hak dasar bagi warganya.
"Pada hakikatnya agenda Bupati Ngunduh Mantu ini adalah memberikan pelayanan kepada mereka yang sudah menikah berpuluh puluh tahun, tapi tidak memiliki buku nikah," kata Arifin.
Mereka yang dinikahkan massal ini sebelumnya sudah menikah, hanya saja tidak tercatat resmi di dokumen negara. "Maka, Pemkab Trenggalek mengambil langkah dengan menikahkan mereka secara massal," jelas Cak Ipin, sapaan Nur Arifin. (man/rev)
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News