Penandatanganan MoU terkait Penempatan Pojok e-Court dan Elektronik Surat Keterangan (Eraterang) di MPP Siola.
Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nur Syam menuturkan, sebenarnya e-Court ini sudah ada sejak dua tahun lalu. Namun ini merupakan kali pertama PN bekerja sama dengan pemerintah daerah dan hanya dengan Surabaya membuka stan di Mal Pelayanan Publik Siola.
“Jadi, yang kerja sama dengan pemerintah dan membuka stan, hanya di Kota Surabaya,” paparnya.
Selain memudahkan masyarakat, proses ini juga lebih menghemat biaya. Pasalnya, jika pengajuan permohonan secara manual biaya administrasi sebesar Rp 528 ribu. Namun jika menggunakan e-Court hanya dikenakan biaya senilai Rp 127 ribu.
“Jadi jauh lebih murah. Jadi ada tiga manfaat, lebih murah, sederhana, dan cepat,” kata Nur Syam.
Tak hanya itu, Nur Syam menegaskan bahwa untuk Eraterang, hanya dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 10 ribu langsung ke rekening bank. Bahkan sebenarnya, aplikasi itu juga bisa diakses dari ponsel dengan men-download aplikasinya. Namun, di Siola pun juga disiapkan untuk pelayanan. (ian/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




