Sering Diolok-olok Hanya Numpang Hidup, Ayah Bunuh Anak Tiri, Dibiarkan Membusuk

Sering Diolok-olok Hanya Numpang Hidup, Ayah Bunuh Anak Tiri, Dibiarkan Membusuk Petugas mengevakuasi mayat korban.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kakek Sumar (80), warga Desa Selodakon, Kecamatan Tanggul, Jember tampaknya harus menghabiskan sisa hidupnya di balik jerusi besi. Betapa tidak, Kakek Sumar tega menghabisi Mora (25) warga Dusun Copangan, Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, Jember yang tak lain adalah anak tirinya sendiri.

Korban Mora ditemukan tewas di kamar tidur rumahnya, Selasa (10/3) lalu. Polisi pun menyelidiki penyebab kematian korban. Setelah dilakukan penyidikan, baru diketahui Mora adalah korban pembunuhan yang dilakukan oleh Sumar.

Baca Juga: Polisi di Jember Ungkap Penemuan Mayat di Desa Keting

Kepada polisi, Sumar mengaku membunuh anak mantu tirinya itu karena sakit hati. Sebab korban selalu mengolok-olok dan mencaci maki tersangka.

"Pelaku ini menikah dengan ibu mertua korban, dan motif membunuhnya karena korban sering mengolok-olok dirinya," kata KBO Satreskrim Polres Jember Iptu S. Arief saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/3/2020).

Diketahui, korban dibunuh dengan cara dicekik oleh tersangka. Saat kejadian, lanjut Arief, korban sedang tidur di kamarnya. Karena sakit hati, akhirnya terjadi pembunuhan itu. Tersangka dianggap hanya menumpang hidup oleh korban, yang menikah siri dengan ibu mertuanya, Masni (70).

Baca Juga: Seorang Perempuan di Jember Ditemukan Tewas dengan Luka Gorok

"Sehingga dengan alasan muncul niat jahat itu, terjadilah pembunuhan yang dilakukan pelaku," sambungnya.

Setelah melakukan pembunuhan itu, tersangka Sumar menceritakan kepada istrinya bahwa ia telah membunuh korban. Karena kebingungan, tersangka pun membiarkan korban berada di kamar dan hanya ditutupi dengan selimut.

Baca Juga: Terbakar Api Cemburu, Pemuda di Jember Tikam Cowok yang Bonceng Pacarnya

Hingga akhirnya, karena bingung menyembunyikan mayat korban yang sudah membusuk dan berbau, dilaporkan ada penemuan mayat ke perangkat desa setempat pada Selasa (10/3/2020) malam.

"Namun dalam proses penyidikan di Polres Jember, Rabu (12/3/2020) kemarin, tersangka Sumar mengakui perbuatannya," kata mantan Kanit Reskrik Polsek Tempurejo ini.

Akibatnya, tersangka pun terancam terjerat pasal 338 subsider pasal 340 KUHP tentang pembunuhan. "Dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara atau seumur hidup," pungkasnya. (ata/yud/ns)

Baca Juga: Diduga Selingkuhi Istri, Suami di Jember Bacok Tetangganya Hingga Tewas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO