KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Batu meliburkan ASN di lingkungan Pemkot Batu yang usianya di atas 52 tahun, kecuali dua level pejabat struktural tertinggi, tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan ke masyarakat tidak terhambat. Kebijakan itu merupakan hasil rapat Forkopimda dalam rangka meminimalisir dampak penyebaran virus corona hingga 29 Maret 2020 mendatang.
"Seluruh ASN di lingkungan Pemkot Batu yang usianya di atas 52 tahun sejak Senin kemarin sudah melaksanakan tugasnya di rumah, kecuali level pejabat struktural tertinggi," ujar Wakil Wali Kota Batu, Ir. H. Punjul Santoso, M.M., Selasa (17/3).
Baca Juga: Harga Daging Ayam di Kota Batu Terus Merangkak Naik Jelang Nataru
Menurutnya, kebijakan ini dilakukan atas pertimbangan bahwa pada kondisi usia di atas 52 tahun, daya tahan tubuh seseorang sangat rentan dengan penyakit, utamanya yang berkaitan dengan virus. Sementara untuk pengaturan sistem kerja para ASN yang bekerja di rumah secara teknis diatur oleh Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumberdaya Manusia (BKPSDM).
"Berdasarkan saran Ibu Wali Kota, para ASN yang tetap masuk kerja di Pemkot telah diatur tempat duduknya, yakni minimal satu meter dan harus memakai masker. Semisal dalam satu ruangan tidak mencukupi karena jarak yang harus satu meter itu, maka duduknya bisa bergantian," ungkapnya.
Kepala BKPSDM, Drs. Siswanto membenarkan jika mulai Senin kemarin para ASN yang usianya di atas 52 tahun sudah melaksanakan tugasnya di rumahnya masing-masing. Namun, ia tidak menyebutkan jumlah ASN yang sudah tidak ngantor di area Balai Kota Among Tani tersebut.
Baca Juga: Dinkes Kota Batu Lakukan Monev Kawasan Tanpa Rokok
"Sudah mas, mulai kemarin mereka sudah bekerja di kediamannya masing-masing,’" ujarnya singkat.
Mengantisipasi penyebaran virus corona di Kota Batu, saat ini Pemkot Batu telah membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 yang diketuai Sekda Kota Batu. Tugasnya, yakni menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan Covid-19, mengoordinasikan dan menyediakan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19 dengan prinsip menyembuhkan yang sakit dan menjaga yang sehat tetap sehat.
Pemkot Batu juga telah membentuk Satgas Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batu yang beranggotakan dari Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Informasi dan Komunikasi, Dinas Pariwisata, Bagian Pemerintahan, Dinas Kesehatan, dan Bagian Ekonomi. (asa/rev)
Baca Juga: Tata Kelola Kearsipan 10 OPD Pemkot Batu Raih Predikat Sangat Memuaskan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News