BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polres Blitar berhasil mengungkap pelaku pembuat dan penyebar hoax atau berita bohong 15 warga Blitar positif Corona. Pelaku berjumlah dua orang, satu wanita dan satu laki-laki.
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan, usai heboh berita hoax tersebut Tim Cyber Crime Satreskrim Polres Blitar langsung melakukan penelusuran.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
Dari hasil penelusuran, polisi berhasil menemukan akun facebook dengan postingan sama persis dengan hoax yang awalnya beredar melalui tangkapan layar aplikasi WhatsApp tersebut.
Tak butuh waktu lama, polisi menemukan pemilik akun facebook. Dia adalah lelaki berinisial AR warga Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Penyelidikan berlanjut, dari keterangan AR polisi berhasil menemukan asal muasal berita bohong tersebut dibuat.
"Pelaku yang membuat pertama kali adalah wanita berinisial I warga Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Dari saudara I kemudian disebarkan di grup WhatsApp. Hingga sampailah ke AR , lalu oleh AR diteruskan dengan diunggah ke akun facebooknya. AR ini adalah seorang pedagang di daerah Nglegok," terang AKBP Fanani, Rabu (18/3/2020).
Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar
Dia menambahkan, saat diperiksa AR terbukti menyebarkan hoax terkait virus Corona tersebut melalui facebook. Dia tidak menyadari jika perbuatannya akhirnya akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Sementara I beralasan membuat hoax terkait virus Corona untuk membatalkan kegiatan yang akan digelar kelompoknya. Untuk meyakinkan peserta dia membuat isu hoax itu yang kemudian dibagikan melalui grup WhatsApp.
"Saat diperiksa yang bersangkungan terbukti memang mengunggah di FB nya. Dia tidak sadar bahwa akhirnya hal ini akan membuat kegaduhan," terangnya.
Baca Juga: Gegara Tak Dipinjami HP, Pria di Blitar Tega Bacok Istri Berkali-kali hingga Jari Putus
AKBP Fanani menambahkan saat ini keduanya masih terus menjalani pemeriksaan. Jika terbukti bersalah mereka akan dikenakan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Kami menghimbau agar masyarakat tidak menyebar berita hoax. Karena kami dapat instruksi dari Presiden dan Kapolri agar seluruh penyebar hoax terkait virus Corona diungkap dan ditangkap, agar tidak membuat kegaduhan," pungkasnya. (ina/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News