Korupsi DD, Mantan Kades Pecoro Akhirnya Ditangkap Kejari Jember Setelah Buron 4 Tahun

"Karena terpidana tidak ditahan pada waktu itu, sehingga pasca turunnya putusan MA, maka pihak kejaksaan melakukan eksekusi. Namun ternyata terpidana melarikan diri," ujar Satya saat dikonfirmasi wartawan saat di Kejari Jember.

Lebih lanjut, Satya menjelaskan, saat dalam pelariannya, yang bersangkutan sering berpindah-pindah tempat sehingga sulit ditangkap.

"Dari pengakuannya, dia selama empat tahun selalu berpindah-pindah tempat, seperti di Cirebon hingga Malang. Dan akhirnya kita tangkap di rumahnya di Pecoro Rambipuji," ungkapnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: