JEMBER, BANGSAONLINE.om - Dugaan penyelewengan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2020 di Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember terindikasi melibatkan oknum perangkat desa setempat.
Namun, Kepala Desa Padomasan, Trimanto saat dikonfirmasi wartawan membantah adanya dugaan penyelewengan atau penyunatan anggaran BLT DD. Menurutnya, bantuan itu telah disalurkan secara utuh melalui perangkat desa.
Baca Juga: Kejari Jember Tekankan Hasil TKD Harus Masuk Rekening Desa
"Kalau dari desa sudah dikeluarkan. Seandainya ada mungkin penyimpangan, saya tanggung jawab. Risikonya saya nanti, karena anak buah saya," tegas Trimanto di kantor desa pada Jum'at kemarin.
Justru sebaliknya, ia menuding Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selaku korban yang mengaku tidak menerima uang BLT sesuai haknya sebesar nominal Rp 2,7 juta, pikun alias lupa ingatan. "Sudah (disalurkan secara utuh). Mungkin yang menerima itu wong pikun atau bagaimana, saya gak tahu," sebutnya.
Parahnya, Trimanto juga bersikap arogan saat wartawan melakukan kegiatan jurnalistik terkait hal tersebut. Trimanto memaksa, agar wartawan keluar dari ruangan saat itu juga. "Bila sudah cukup, silakan anda keluar dari ruangan," ucap Trimanto.
Baca Juga: Dorong Kades Berinovasi, Kejari Jember Siap Dampingi Penyusunan APBDes 2022
Ia berdalih sedang ada janji dengan seseorang, sehingga harus buru-buru keluar kantor. Namun nyatanya, Trimanto terlihat santai-santai saja saat wartawan keluar dari ruangan. Ia tampak asyik ngobrol di dalam ruangan dengan warga dan perangkat desa, hingga wartawan meninggalkan kantor desa.
Sebelumnya, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Dusun Wringinsari, Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember mengaku kecewa. Lantaran BLT tahun 2020 yang seharusnya diterima sebesar Rp 2,7 juta, berkurang Rp 300 ribu hingga Rp 600 ribu per KPM.
Seperti pengakuan salah satu KPM bernama Ponimah, bahwa selama setahun ia hanya mendapatkan BLT Rp 2,1 juta. Yakni tiga bulan pertama menerima Rp 600 ribu per bulan, total Rp 1,8 juta rupiah. Berikutnya, Ponimah hanya menerima Rp 300 ribu saja selama tiga bulan sekali, sehingga total BLT yang diterima Rp 2,1 juta. Sehingga, ada bantuan untuk 2 bulan yang belum ia terima sebesar Rp 600 ribu, yakni masing-masing Rp 300 ribu per bulan.
Baca Juga: Jembatan Ambrol, Warga Dua Desa di Jember ini Terpaksa Gunakan Rakit untuk Seberangi Sungai
Jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, tiga bulan pertama KPM mendapatkan BLT sebesar Rp 600 ribu per bulan. Sementara tiga bulan berikutnya KPM berhak mendapatkan BLT sebesar Rp 300 ribu per bulan. Sehingga jika ditotal Rp 1,8 juta (3 bulan) ditambah Rp 900 ribu (3 bulan), KPM berhak menerima Rp 2,7 juta.
"Nem wulan saiki kancane lho bolak balik entok. Kulo sampek saiki gak oleh (enam bulan sekarang KPM lainnya berkali-kali dapat, sedangkan saya sampai sekarang tidak dapat utuh)," kata Ponimah, Selasa (04/05/21).
Hanya sekali Ponimah menerima BLT sebesar Rp 300 ribu sekitar bulan Oktober tahun 2020. Uang tersebut diantar langsung ke rumah oleh Perangkat Desa Padomasan berinisial S, sembari menjelaskan jika uang BLT akan cair lagi pada bulan November 2020 dan kembali cair di bulan Maret 2021.
Baca Juga: Jaga Transparansi Publik, Bupati Jember Akan Berlakukan Konsep Smart Village
Sejak awal, ungkap Ponimah, perangkat desa berinisial S inilah yang mengantarkan BLT ke rumahnya serta KPM lainnya. "Yang dapat selain saya tetangga sekitar, seperti Subitah dan Patma mereka nasibnya sama, uangnya masih kurang," ungkapnya.
Nasib yang sama juga dialami oleh dua KPM tetangga Ponimah bernama Nartik dan Fatmawati. Nartik dan Fatmawati mengaku hanya menerima BLT Rp 2,4 juta selama setahun. Dengan perincian, tiga bulan pertama sudah sesuai yaitu Rp 600 ribu per bulan. Namun tiga bulan berikutnya hanya menerima BLT Rp 300 ribu sebanyak dua kali atau dua bulan, total Rp 600 ribu.
Padahal ketentuannya, masing-masing KPM ini seharusnya mendapatkan Rp 300 ribu sebanyak tiga kali, total jumlah Rp 900 ribu. "Selama setahun saya menerima 600 ribu rupiah tiga kali, 300 ratus ribu rupiah dua kali. Sudah itu saja. Yang ngantar ke sini Pak (S) itu mulai pertama," kata Nartik. (yud/eko/ian)
Baca Juga: Sahkan Desa Tegalwangi Jadi Kampung Gurami, Bupati Hendy: Bisa Memotivasi Desa-Desa Lain di Jember
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News