JEMBER, BANGSAONLINE.com - Bupati Jember Hendy Siswanto bersama Wakil Bupati Firjaun Barlaman (Gus Firjaun) menerima keluhan terkait tambak udang vaname di sepanjang pesisir pantai Kepanjen Gumukmas. Keluhan itu disampaikan warga Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas, Jember saat audiensi di Pendopo Wahyawibawagra, Sabtu (11/9) sore.
Dalam audiensi itu, warga menyampaikan bahwa aktivitas tambak udang selama ini benyak mengakibatkan kerusakan terhadap lingkungan pertanian. Terlebih, limbah dari tambak udang tersebut dibuang langsung ke laut. Hal itu menyebabkan rusaknya ekosistem biota laut yang merugikan para nelayan.
Baca Juga: Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan
“Lahan rusak, tanam cabe, kates, dan semangka itu ndak bisa. Karena kena uap dari kincir itu,” ungkap perwakilan warga, Setyo Ramires.
Warga meminta agar pemerintah melakukan penertiban terhadap tambak tersebut. Sebab, tidak hanya lahan pertanian yang terdampak, namun limbah yang dihasilkan dari tambak udang juga mengancam kelestarian pantai pesisir selatan. Hal ini berdasarkan pengamatan BKSDA.
“Adanya Pulau Nusa Barong seperti penghalang dari tsunami, keunikan ekosistem pulau kecil, potensi penelitian, hingga tempat berteduh untuk nelayan bila terjadi ombak besar, akan terancam keberadaanya terhadap limbah-limbah itu,” ucapnya.
Baca Juga: Sambut Ramadan, Pj Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Jember
Menanggapi hal itu, Bupati Jember Hendy Siswanto berjanji akan melakukan tindakan tegas kepada pemilik tambak tersebut, bahkan akan melakukan penertiban. Namun sebelum itu, pihaknya akan meninjau keberadaan tambak itu untuk memastikan syarat-syarat perizinan.
“Apakah memang legal atau ilegal, tentunya dari izin ini akan terlihat, izin itu berkaitan dengan segala aturan aktivitas tambak, termasuk bagaimana pengelolaan limbahnya. Jika memang tidak beres izinnya kami bisa bertindak,” terang Hendy.
Baca Juga: Menteri PPPA Bahas Stunting di Jember
“Saya akan terima semua aspirasi ini. Pada tanggal 15 September, kami akan panggil para pemilik pengusaha tambak di sana untuk kita tanya aspek legalnya,” ucap orang nomor satu di Jember itu.
Pihaknya juga akan meninjau ke lokasi tambak di Kepanjen tersebut untuk memastikan legalitas, termasuk juga IPAL-nya (Instalasi Pembuangan Air Limbah).
“Setelah koreksi di lapangan, baru eksekusi. Kami (Pemerintah) akan melakukan penertiban sesuai peraturan wajib usaha pertambakan. Kami sedang merevisi Perda RTRW di wilayah sepanjang pantai,” ujarnya. (yud/eko)
Baca Juga: Factory Tour Bupati Jember ke PT Intidaya Dinamika Sejati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News