JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jember Soemarno mengingatkan kepada kepala desa terkait pengelolaan TKD (tanah kas desa). Sebab, TKD menjadi salah satu sumber pendapatan asli desa (PAD).
Menurutnya, pemanfaatan TKD harus sesuai Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Yakni, hasil dari pemanfaatan TKD tersebut harus masuk rekening desa.
Baca Juga: Kajari Jember Paparkan Program Jaga Desa
“Apabila masih ada hasil pemanfaatan TKD tidak masuk rekening desa, hal tersebut merupakan kesalahan administrasi,” ujar Soemarno di acara monitoring dan evaluasi Program Jaga Desa di Kecamatan Sumberjambe, Senin (29/11).
“Namun jika dalam penggunaan keuangan desa ada penyelewengan dan berakibat kerugian negara, hal tersebut masuk pada ranah tindak pidana korupsi,” jelasnya.
“Kami mendorong kepala desa untuk segera menindaklanjuti rekomendasi kami sebelumnya, agar segera memasukkan hasil pengelolaan TKD ke rekening kas desa. Baik untuk tahun 2020 maupun 2021,” Imbuh dia.
Baca Juga: Rugikan Pemkab 4,1 Miliar, Kejari Bangkalan Sita TKD Desa Petapan yang Dijual Eks Kades
Sebelumnya, Kejari Jember telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap laporan pelaksanaan pembangunan oleh pemerintah desa selama tahun 2020.
Salah satu temuannya, ada hasil pengelolaan TKD yang tidak dicatatkan dalam rekening kas desa. Terkait temuan itu, Tim Kejari Jember memberikan rekomendasi agar segera memasukkan PAD hasil pemanfaatan TKD ke rekening kas desa.
Kasi Intel Kejari Jember menjelaskan, berdasar Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, TKD tidak lagi menjadi tunjangan kepala desa maupun perangkatnya. (yud/eko/rev)
Baca Juga: Semula Rawa-rawa, Eks TKD di Sidoarjo Disulap Jadi Kolam Pancing
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News