Rugikan Pemkab 4,1 Miliar, Kejari Bangkalan Sita TKD Desa Petapan yang Dijual Eks Kades

Rugikan Pemkab 4,1 Miliar, Kejari Bangkalan Sita TKD Desa Petapan yang Dijual Eks Kades Tanah Kas Desa Petapan, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Bangkalan melakukan penyitaan jual beli atau tanah percaton seluas kurang lebih 7.215 meter persegi di sekitar kawasan kaki Jembatan Suramadu, Kamis (31/3/2022).

Tanah itu berada di , Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.

Baca Juga: Mahasiswa Hingga Rektor UTM Unjuk Rasa, Desak Polres Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembakar Mahasiswi

Dedy Franky, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Bangkalan, mengatakan kasus jual beli (TKD) dilakukan oleh “MS” yang saat itu menjabat sebagai Kepala tahun 2003 sampai dengan 2015 lalu.

Dikatakan Dedy Franky, proses jual beli dilakukan oleh tersangka dengan cara merubah surat asal usul menjadi milik perseorangan hingga terbit serifikat tanah atas nama pembeli.

Baca Juga: Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati

"Ada tiga bidang yang disita. Pertama, tanah seluas 1280 m2 NIB. 00158 SHM No. 100 (Kohir 517) yang berlokasi di sisi barat dekat akses jalan Suramadu," ujarnya.

Kedua, dirinya melanjutkan tanah seluas 1575 m2 NIB. 00159 SHM No. 103 (Kohir 362) yang berlokasi di sisi barat dekat akses jalan Suramadu. Ketiga, tanah seluas 4360 m2 NIB 00188 SHM No. 110 (Kohir 618) yang berlokasi di sisi timur depan Balai .

"Atas kejadian ini, Pemerintah Kabupaten Bangkalan mengalami kerugian sebesar Rp4,1 miliar," pungkasnya. (ida/uzi/mar)

Baca Juga: UTM Kawal Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswi Fakultas Pertanian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO