BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Bangkalan melakukan penyitaan jual beli tanah kas desa atau tanah percaton seluas kurang lebih 7.215 meter persegi di sekitar kawasan kaki Jembatan Suramadu, Kamis (31/3/2022).
Tanah itu berada di Desa Petapan, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
BACA JUGA:
- Warga Keluhkan Pelayanan Kesehatan di Bangkalan: Penangan Pasien Umum dan BPJS Berbeda
- Pria Paruh Baya di Arosbaya Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan
- Polres Bangkalan Amankan Ribuan Mercon dan 4 Drum Alumunium Powder dari Rumah Warga
- Persiapan Arus Mudik, Polres Bangkalan Minta Pemda Sediakan Mobil Derek
Dedy Franky, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Bangkalan, mengatakan kasus jual beli tanah kas desa (TKD) dilakukan oleh “MS” yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Petapan tahun 2003 sampai dengan 2015 lalu.
Dikatakan Dedy Franky, proses jual beli dilakukan oleh tersangka dengan cara merubah surat asal usul tanah kas desa menjadi milik perseorangan hingga terbit serifikat tanah atas nama pembeli.
"Ada tiga bidang tanah kas desa yang disita. Pertama, tanah seluas 1280 m2 NIB. 00158 SHM No. 100 (Kohir 517) yang berlokasi di sisi barat dekat akses jalan Suramadu," ujarnya.
Kedua, dirinya melanjutkan tanah seluas 1575 m2 NIB. 00159 SHM No. 103 (Kohir 362) yang berlokasi di sisi barat dekat akses jalan Suramadu. Ketiga, tanah seluas 4360 m2 NIB 00188 SHM No. 110 (Kohir 618) yang berlokasi di sisi timur depan Balai Desa Petapan.
"Atas kejadian ini, Pemerintah Kabupaten Bangkalan mengalami kerugian sebesar Rp4,1 miliar," pungkasnya. (ida/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News