JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kajari Jember, I Nyoman Sucitrawan, menyampaikan program jaga desa kepada kepala desa/lurah di Kota Suwar-Suwir, Selasa (21/2/2023). Program tersebut merupakan bagian dari inovasi yang dikerjakan oleh Kejaksaan dalam upaya pencegahan dan penanganan penyimpangan dana desa oleh Kades maupun Lurah.
Saat itu, Nyoman mengatakan bahwa kepala desa maupun lurah merupakan Raja Kecil di daerah, sebab menurut sudut pandang dari hasil MoU antara Mendagri, Kepolisian, dan Kejaksaan, tentang penegakan hukum, menyiratkan keistimewaan kepada mereka.
Baca Juga: Seribu Massa SSC di Jember Nyatakan Dukung Khofifah-Emil
"Arti dari Raja Kecil ini cukup berat, karena Kades atau Lurah lah yang membawahi massa di desa, membawa aspirasi dari desa, maka nama bapak/ ibu, nama keluarga bapak/ ibu lah, taruhannya, dikala menduduki jabatan itu," ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan pesan dari Jaksa Agung, mengenai perlakuan istimewa terhadap kasus yang menimpa Kades maupun Lurah. Pesan dari Jaksa Agung kepada segenap Kepala Kejaksaan di masing- masing daerah tersebut, adalah perintah untuk selalu berhati- hati dan mencermati ulang pada setiap laporan dari masyarakat yang mencatut Kades atau Lurah.
"Khusus dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuanga desa, agar mengedepankan upaya preventif, pencegahan sebagai perwujudan azas, yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir," paparnya.
Baca Juga: DPPTK Ngawi Boyong Perwakilan Pekerja Perusahaan Rokok untuk Ikuti Bimtek di Jember
Oleh sebab itu, Kejaksaan Negeri Jember membuka lebar pintu konsultasi gratis kepada mereka, agar dapat mencegah sedini mungkin terjadinya tindak koruptif. Sebab menurutnya, mumpung penegakan hukum hanya ada dua, yakni Kejaksaan Negeri dan Kepolisian, maka sebagai keberpihakannya secara khusus kepada Kades atupun Lurah, pihaknya berupaya untuk menghindarkan mereka masuk dalam jeratan hukum.
"Bisa ke kantor, akan full kami layani. Sehingga tidak terjadi sebuah ranah hukum nantinya." ujarnya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa setiap Raja Kecil adalah kekuatan utama dari Raja Besarnya. Jika Raja Kecil jatuh, mengalami kasus pidana, maka Raja Besarnya juga akan runtuh, dan berlaku sebaliknya. Dalam hal ini, Raja Besar dari Kades/ Lurah yang ia maksud ialah Kepala Daerah. Oleh sebab itu, yang dimaksud dari Program Jaga Desa dari pihaknya adalah untuk menjaga kekuatan penopang pemerintahan yang berjenjang, mulai dari lapis paling bawah, sehingga dapat menopang kemajuan daerah hingga nasional.
Baca Juga: 5 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jember
"Jadi itu istimewanya, jika kekuatan dari desa itu maju dan kompak (segenap desa), pemerintah daerah akan menjadi besar. Dan itu akan booming kemana- mana. Kuncinya adalah kompak." pungkasnya. (yud/bil/mar)
Kajari Jember, I Nyoman Sucitrawan saat menyampaikan Program Jaga Desa sebagai Inovasi Kejaksaan RI dalam Upaya Penyimpangan Dana Desa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News