PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menahan M. Romli alias Romi, warga Parasrejo, Kecamatan Pohjentrek. Ia ditahan atas dugaan penyimpangan penggunaan tanah negara tanpa izin.
Penahanan itu dilakukan Kamis (10/2) sore. Kajari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro, menuturkan Romi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan tanah negara berupa Tanah Kas Desa (TKD) Warungdowo Kecamatan Pohjentrek, dan PT KAI Daop 9 Jember.
Baca Juga: Sertifikat Ratusan Warga Tambaksari Dikembalikan, Tapi Ada yang Diambil Perangkat RT
Tanah seluas total 9 ribu meter persegi itu dipakainya untuk usaha bengkel, sejak kisaran tahun 2014. "Tidak ada izin ataupun prosedur yang benar dalam menggunakan tanah negara. Padahal, ada nilai dalam penggunaannya," urainya.
Kasus ini sudah ditelusuri Kejari Kabupaten Pasuruan sejak 2021 lalu. Hingga akhirnya masuk penyidikan awal Januari 2022. Romi dinilai melanggar pasal 2 jo pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi.
Ia pun ditahan untuk mempermudah penyidikan. Serta menghindari upaya untuk menghilangkan alat bukti. "Kami menahannya di Rutan Bangil," bebernya.
Baca Juga: Aktivis LSM Dorong Kejari Kabupaten Pasuruan Usut Tuntas Kasus Pemotongan Insentif
Di sisi lain, Romli menilai kasus yang menjeratnya adalah rekayasa hukum. Ia mengaku memiliki bukti atas kepemilikan tanah tersebut. Hal itulah yang membuatnya berani untuk menempati lahan yang diklaim miliknya itu.
"Saya punya bukti-bukti kepemilikan. Kejaksaan memang top. Ini semua kriminalisasi hukum," tandasnya.
Karena itulah, ia bakal menempuh jalur praperadilan. Sebab, penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan kejaksaan, dinilainya ada rekayasa. (afa/rev)
Baca Juga: Gandeng BNNK, Pemdes Jeruk Purut Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News