PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasus pemotongan insentif yang diduga dilakukan Mantan Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan, Akhmad Hasani, ternyata sudah naik status ke penyidikan.
Hal itu dibenarkan oleh Agung, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com di Kantor Kejari, Raci, Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan
"Penyidik sekarang fokus pada konstruksi perkara agar semakin gamblang," kata Agung.
Menurutnya, penyidik perlu hati-hati dan harus cermat dalam pengungkapan perkara ini. Sehingga dari penyidikan itu nanti bisa menemukan siapa yang bertanggung jawab.
Sementara Direktur LSM Pusat Studi dan Kebijakan (Pusaka) Lujeng Sudarto mendorong penyidik kejari agar menemukan master mind (aktor utama) dari kasus dugaan pemotongan insentif di BPKPD.
Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan
"Siapa aktornya dan duitnya mengalir kepada siapa, itu juga harus diungkap," tandas dia saat ditemui di Tamandayu, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Kamis (9/5/2024).
Lujeng menyebut penerima uang yang berasal dari pemotongan insentif pegawai ada unsur mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan yang bisa dipidana), sehingga harus juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ia berharap agar kasus yang terjadi di akhir tahun 2023 itu menjadi pintu bagi kejari untuk menyidik kasus serupa di OPD lain. Sebab, menurutnya, tak menutup kemungkinan praktik seperti itu menjadi tradisi di lingkungan birokrasi.
Baca Juga: Hari Jadi ke-79 Provinsi Jatim, Pemkab Anugerahi Penghargaan 20 Elemen Masyarakat Berprestasi
"Penyidik harus mengembangkan rangkaian praktik serupa. Siapa tahu kasus ini juga terjadi di tahun-tahun sebelumnya di lingkungan birokrasi," pungkas dia. (afa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News