Suasana pengembalian sertifikat oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan di Balai Desa Tambaksari.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan bersama BPN Kabupaten Pasuruan mengembalikan sertifikat tanah sebagai alat bukti perkara tindak pidana pungli di Desa Tambaksari, Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Aktor pungli itu antara lain Kades Tambaksari Sujatmiko, Ketua Panitia Kelompok Pemohon Cariadi, dan Suwaji dari LSM Perhutanan Sosial, yang saat ini sudah mendekam di penjara.
BACA JUGA:
- Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan: Sengketa Tanah Warga Lekok dan Nguling Harus Tuntas Tanpa Kekerasan
- Berharap Keadilan, Ribuan Warga Lekok-Nguling Istighotsah hingga Kirim Surat Terbuka untuk Presiden
- Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 138 Perkara Pidana
- Kasus Penyelewengan Dana Desa Karangjati Pasuruan Jalan di Tempat, Hasil Audit Jadi Pertanyaan
Berdsarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, alat bukti berupa 317 sertifikat tanah itu dikembalikan kepada warga Tambaksari.
Namun dari ratusan sertifikat tanah yang dikembalikan, ada satu yang belum sampai kepada pemiliknya. Yakni sertifikat tanah milik Tohari.
"Punya saya kok tidak dikembalikan, Pak, kenapa?" Tanya Tohari salah satu warga Tambaksari kepada pihak kejaksaan yang bertugas.
Tohari menyampaikan sertifikat tersebut diambil lagi oleh perangkat RT yang merangkap panitia.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




