PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan bersama BPN Kabupaten Pasuruan mengembalikan sertifikat tanah sebagai alat bukti perkara tindak pidana pungli di Desa Tambaksari, Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Aktor pungli itu antara lain Kades Tambaksari Sujatmiko, Ketua Panitia Kelompok Pemohon Cariadi, dan Suwaji dari LSM Perhutanan Sosial, yang saat ini sudah mendekam di penjara.
Baca Juga: Serahkan Sertifikat Elektronik, Menteri AHY Harap UMKM Pariwisata Terus Berkembang
Berdsarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, alat bukti berupa 317 sertifikat tanah itu dikembalikan kepada warga Tambaksari.
Namun dari ratusan sertifikat tanah yang dikembalikan, ada satu yang belum sampai kepada pemiliknya. Yakni sertifikat tanah milik Tohari.
"Punya saya kok tidak dikembalikan, Pak, kenapa?" Tanya Tohari salah satu warga Tambaksari kepada pihak kejaksaan yang bertugas.
Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Putusan Onslag Tetap Diterima Terdakwa Dugaan Kredit Fiktif di Pasuruan
Tohari menyampaikan sertifikat tersebut diambil lagi oleh perangkat RT yang merangkap panitia.
Mendapat keterangan tersebut, pihak kejaksaan sempat bertanya kepada Tohari pihak yang mengambil sertifikat sambil mencatat laporan keterangan pengadu.
"Tolong, Pak, diusahakan daripada nanti bermasalah di kemudian hari," pinta Tohari kepada pihak kejaksaan yang bertugas mengembalikan sertifikat di balai desa, Rabu (11/9/2024) kemarin.
Baca Juga: Merasa Ditipu, Warga Tambaksari Datangi Kajari soal Sertifikat Redistribusi
Sementara Direktur LSM Pusaka, Lujeng Sudarto, yang mendampingi warga Tambaksari, bersyukur karena kedatangannya bersama warga 8 Agustus lalu membuahkan hasil.
Namun, Lujeng juga meminta kepada kejaksaan agar anggaran pungli kepada warga juga dikembalikan.
"Tidak hanya sertifikatnya saja yang dikembalikan, tapi uang warga yang dipungut itu juga dikembalikan, karena itu juga hak warga," tegas Lujeng. (afa/rev)
Baca Juga: Aktivis LSM Dorong Kejari Kabupaten Pasuruan Usut Tuntas Kasus Pemotongan Insentif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News