SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polresta Sidoarjo mengamankan Moch Solikin (38), warga Jalan Mastrip, Gang Kramat RT 04 RW 02, Kelurahan Warugunung, Karangpilang, Surabaya, karena kedapatan membawa serbuk putih psikotropika jenis sabu-sabu.
Kasatnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Muh Indra Najib mengatakan, tersangka berhasil ditangkap di Jalan Desa Sukodono, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo usai mengambil ranjauan sabu. "Tersangka kami tangkap di jalan," katanya, Jum'at (20/3).
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Usai diberhentikan dan digeledah, petugas mendapati narkoba jenis sabu dengan berat 5 gram yang dibungkus menggunakan tas plastik dan dicantolkan di tempat helm. "Kami temukan lima plastik klip berisi sabu," terang Najib.
Berdasarkan barang bukti itu, tersangka digelandang ke Mapolresta Sidoarjo guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. "Tersangka dan beberapa barang bukti, termasuk handphone kami bawa ke kantor," katanya.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku bahwa ia mendapat telepon dari seseorang bernama Rino (DPO) untuk mengambil sabu di pinggir jalan Desa Seimbang, Kecamatan Sukodono. "Barang itu diranjau diletakkan di bawah kursi di pinggir sawah," terangnya.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Akibat perbuatannya, bapak tiga anak yang kedapatan menguasai barang haram tersebut dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News