Cegah Covid-19 Meluas, Imigrasi Kediri Berlakukan Layanan Terbatas

Cegah Covid-19 Meluas, Imigrasi Kediri Berlakukan Layanan Terbatas Kantor Imigrasi Kediri yang lengang.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Mulai hari ini, Selasa (24/3), memberlakukan pelayanan terbatas kepada Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang akan mengurus paspor.

Pembatasan layanan ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 (Coronavirus Disease), khususnya di wilayah Kediri dan sekitarnya.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Kediri Raih Penghargaan AHII 2024

Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Layanan Keimigrasian Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkunan Kantor Imigrasi.

“Sesuai SE Plt. Ditjenim, mulai hari ini Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melakukan pembatasan layanan keimigrasian. Pelayanan keimigrasian untuk WNI berupa permohonan paspor terbatas melayani orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter dan orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda,” ungkap Rakha Sukma Purnama, Kepala , Selasa (24/3).

Rakha menyampaikan, setiap permohonan mendesak bisa melalui nomor WA Imigrasi Kediri di 0811-3337-8284 terlebih dahulu. Selain itu, pemohon yang telah mendapatkan antrean online bisa ditunda hingga keadaan normal kembali dengan menunjukkan QR code antrean yang sudah dimiliki, tanpa harus mendaftar ulang.

Baca Juga: Pererat Hubungan dengan Masyarakat, Kantor Imigrasi Kediri Gelar Pelbagai Kegiatan

“Untuk mengurangi kontak langsung dengan WNA, mulai hari ini juga WNA tidak perlu mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa karena WNA yang masuk wilayah Indonesia setelah tanggal 5 Februari 2020 akan diberikan biaya beban dengan tarif nol rupiah jika izin tinggalnya telah habis (overstay),” tambah Rakha.

Aturan ini merujuk kepada Pasal 5 ayat (6) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam kondisi saat ini, Rakha mengimbau kepada warga Kediri dan sekitarnya agar mengutamakan kesehatan diri dan lingkungan, sehingga tidak perlu keluar rumah jika tidak ada keperluan.

Baca Juga: Imigrasi Kediri Beberkan Capaian Kinerja Memuaskan

"Kita bersama harus sadar akan kondisi saat ini, berdiam di rumah untuk menghindari penyebaran virus Corona lebih baik, daripada berkegiatan di luar rumah yang tidak perlu. Kesehatan nomor satu, baik untuk diri kita sendiri dan orang-orang di sekitar kita. Mari terapkan physical distancing sesuai yang telah disosialisasikan pemerintah," pungkas Rakha. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO