TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Dalam upaya menerapkan Social Distancing di Kabupaten Trenggalek, Kejaksaan Negeri Trenggalek menggelar persidangan melalui video conference atau biasa disebut electronic court di Pengadilan Negeri Trenggalek, Kamis (26/3).
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Lulus Mustofa S.H. melalui Kasi Pidana Umum Fajar Nurhesdi S.H. mengatakan, mulai hari ini Kejari Trenggalek menggelar persidangan secara video conference di Pengadilan Negeri Trenggalek.
Baca Juga: Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Trenggalek Gelar Lomba Baca Puisi Tingkat SMP
"Hari ini, setelah kami koordinasi dengan mitra kami dalam hal ini Pengadilan Negeri Trenggalek maupun Rutan Trenggalek, akhirnya persidangan melalui video conference (vicon), melalui aplikasi zoom dapat kami laksanakan dengan lancar," kata Fajar, Kamis (26/3).
Meski demikian, Fajar menyebut dalam persidangan Vicon tadi, terdapat sedikit hambatan, terutama pada sinyal sehingga terjadi delay suara.
Dikatakan oleh Fajar, dalam persidangan Vicon ini, terdakwa tidak dihadirkan di ruang persidangan. Di ruang sidang hanya terdapat para hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan penasehat hukum.
Baca Juga: Ajak Kades Melek Hukum, Kejari Trenggalek Gelar Penyuluhan
Sementara terdakwa, kata Fajar lebih lanjut, cukup menjalani proses persidangan dari Rumah Tahanan (Rutan) Trenggalek, namun didampingi oleh petugas pengawal tahanan dari Kejaksaan.
Ia juga menerangkan dalam sidang vicon ini, pihak Kejari Trenggalek berhasil menyidangkan 16 terdakwa, dengan agenda mulai dari pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan ahli maupun tuntutan, dan putusan.
Fajar menyebut persidangan secara vicon ini merupakan langkah dari Kejari Trenggalek dalam upaya menerapkan imbauan pemerintah pusat tentang social distancing atau jaga jarak.
Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Dana dan Aset Desa, Kejari Trenggalek Gelar Sejumlah Kegiatan ini
Selain itu, pelaksanaan sidang vicon ini didasarkan pada instruksi Jaksa Agung yang disampaikan melalui vicon pada tangal 24 Maret 2020 bersama seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia. (man/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News